Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Usulan KWI atas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Konferensi Waligereja Indonesia melalui Komisi Kerasulan Awam telah mencermati Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang telah diputuskan menjadi RUU usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna tanggal 16 Oktober 2018.
Merayakan Hari Santri 22 Oktober. /PBNU
Merayakan Hari Santri 22 Oktober. /PBNU

Bisnis.com, JAKARTA - Konferensi Waligereja Indonesia melalui Komisi Kerasulan Awam telah mencermati Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang telah diputuskan menjadi RUU usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna tanggal 16 Oktober 2018.

Sekretaris Komisi Kerawan Rm. P.C. Siswantoko, Pr. menyampaikan bahwa KWI mengapresiasi RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tersebut. RUU itu adalah bentuk kepedulian dan kehadiran Negara dalam rangka melindungi dan mencerdaskan setiap warga negara melalui penyelenggaraan pendidikan yang terencana dan terpadu bagi setiap pemeluk agama.

"Namun kami berharap bahwa Negara tidak terlalu jauh mengatur urusan teknis pendidikan agama karena setiap agama memiliki kekhasannya masing-masing," ujar Siswantoko, Selasa (30/10/2018).

Dia menegaskan, prientasi pendidikan agama bukan sebatas pada penguasaan ilmu (menjadi ahli) tetapi menjadi pribadi yang dewasa dan bertanggungjawab sebagai perwujudan pengamalan ajaran, nilai-nilai dan keutamaan-keutamaan dalam agama. Demikian pula tujuan pendidikan agama Katolik tidak sebatas penguasaan pengetahuan agama Katolik namun terutama adalah melahirkan pribadi-pribadi yang beriman dan bertanggungjawab baik terhadap imannya, diri sendiri dan sesamanya.

"Berbagai bentuk kegiatan pendidikan informal dan nonformal Katolik yang disebut dalam RUU pada dasarnya merupakan wujud dari orientasi pendidikan khas Katolik tersebut," sambungnya.

Siswantoko menyebut bahwa KWI memang RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini belum menggambarkan pemahaman yang komprehensif terhadap Pendidikan Agama Katolik. Hal itu terbukti dengan masih adanya konsep dan istilah yang keliru atau kurang tepat sehingga dapat menimbulkan kebingungan dan permasalahan yang amat mendasar.

Selain itu, RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan belum pernah dikonsultasikan dan mendapat taggapan serta masukan dari institusi Gereja Katolik di Indonesia.

"Kami juga menemukan beberapa bagian dari RUU itu yang sangat krusial dari konsideran, pasal, dan ayat yang membutuhkan perubahan dan/atau tidak perlu diatur," terang Siswantoko.

Misalnya; judul RUU perlu dipertimbangkan kembali mengingat secara keseluruhan RUU ini mengatur Pendidikan Agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu, dan Pesantren didalam RUU menurut KWI sebagai bagian dari Pendidikan Agama Islam.

Ada pula Pasal 1 angka 9 rumusan Pendidikan Keagamaan Katolik belum lengkap karena pendidikan Keagamaan Katolik tidak hanya bersumber pada ajaran agama Katolik, tetapi juga pada Kitasb Suci dan Tradisi.

"Oleh karena itu, perlu perumusan kembali agar isi dan maknanya benar-benar sesuai dengan ajaran Gereja Katolik," katanya.

Pada Pasal 3 huruf a, KWI menilai perlu diberikan penjelasan terhadap makna kata ta’awun, tawazun, dan tawasut dikarenakan kata-kata tersebut masuk dalam tujuan dari pengaturan RUU ini yang hanya dikenal dan dipahami oleh agama Islam. Sementara tujuan UU ini diberlakukan untuk keseluruhan agama dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan.

KWI juga menilai terdapat kekeliruan dalam pasal 81 huruf e yang memasukan Pendidikan Diniyah yang tidak dikenal dalam Pendidikan Agama Katolik dan Pasal 83 angka 1 yang memasukan Pendidikan Keagamaan Kristen. Padahal pada pasal itu berbicara tentang Pendidikan Keagamaan Katolik.

Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 87 yang mengatur pendidikan non formal, serta Pasal 88 yang mengatur pendidikan informal harus dihapus karena pendidikan nonformal dan informal merupakan salah satu wujud peribadatan Gereja Katolik yang diatur secara internal dan mandiri oleh Gereja Katolik.

"Terhadap RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, Kami akan memberikan Daftar Isian Masalah sandingan secara lengkap kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan pengisian DIM dan kepada DPR RI dalam membantu pembahasa n RUU ini pada Pembicaraan Tingkat I (satu) sesuai tahapan pembentukan undang-undang," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper