Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Periksa James Riady, KPK Dalami 2 Hal Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap salah satu bos sekaligus putera dari pemilik Lippo Grup Mochtar Riady, James Riady.
CEO Lippo Group James Riady saat peluncuran proyek Meikarta, di Jakarta, Kamis (4/5)./REUTERS-Darren Whiteside
CEO Lippo Group James Riady saat peluncuran proyek Meikarta, di Jakarta, Kamis (4/5)./REUTERS-Darren Whiteside

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap salah satu bos sekaligus putera dari pemilik Lippo Grup Mochtar Riady, James Riady.

James diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Grup. Namun, yang bersangkutan tidak banyak memberi komentar saat tiba di gedung KPK.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa ada dua hal yang didalami lembaga antikorupsi tersebut dari James Riady. Pertama, untuk menguatkan keterangan, tuduhan yang diberikan kepada para tersangka.

Kedua, pemeriksaan terkait dengan kemungkinan pengembangan penyidikan.

"Apakah ada sangkut paut. Itu yang biasanya selalu dilakukan dalam penyidikan. Dalam hal ini termasuk JR [James Riady]. Pak James itu, karena yang bersangkutan kebetulan adalah CEO dari Lippo yang membawahi Meikarta, sudah barang tentu penyidik ingin mengetahui, paling tidak kapasitas beliau, kewenangannya apa saja, dan batas-batas kewenangannya apa saja," ujar Basaria di KPK, Selasa (30/10/2018).

Hari ini KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang lainnya yang meliputi tiga saksi dan satu tersangka, yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Neneng Yasin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Tiga saksi lain yang diperiksa, yaitu:

•Denny Mulyadi, Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang

•Carwinda, eks Kepala Dinas BPMPTAP - ASDA Pemerintah Kabupaten Bekasi

•Acep Abdi Eka Pradana, Ajudan Bupati

Ketiga saksi tersebut di atas diperiksa untuk tersangka Sahat MBJ Najor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.

Terkait dengan perkara, sebelumnya KPK menetapkan Direktur PT Operasional Lippo Grup Billy Sindoro sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

KPK juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi Taryudi, Konsultan Lippo Grup; Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup; dan Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.

Sementara itu, sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper