Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum mengaku kaget dengan adanya putusan Mahkamah Agung karena mengabulkan uji materi Oesman Sapta Odang agar bisa maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) jelas melarang pengurus partai mendaftarkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Sebab, kita sama-sama tahu bahwa putusan MK itu kan sudah terang benderang. Nah, sementara ada putusan MA yang substansinya tidak sama dengan putusan MK,” katanya di Gedung KPU, Selasa (30/10/2018).
Sebelumnya, putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli lalu menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.
Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, MK menjelaskan bahwa putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum.
Hal itu berarti sejak pemilu 2019 hingga seterusnya pengurus partai tidak bisa mendaftarkan diri sebagai caleg DPD.
Baca Juga
Sampai saat ini KPU belum menerima hasil putusan Uji materi OSO yang merupakan Ketua Umum Partai Hanura atas Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD ini.
“Pertama kita akan tunggu dan pelajari. Kedua KPU akan bahas ini di dalam rapat pleno. Ketiga KPU akan buat kajian terkait putusan MA,” ucap Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel