Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejabat Eksekutif Jadi Tersangka KPK, Ini Pernyataan Resmi Sinar Mas

PT Golden Agri Resources Ltd., holding bisnis Sinar Mas, siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap yang melibatkan eksekutif perusahaan di bawah kendali Sinar Mas.
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban saat simulasi penanggulangan kebakaran di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9). Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus edukasi jika terjadi kebakaran di gedung lembaga antirasuah itu./Antara
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban saat simulasi penanggulangan kebakaran di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9). Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus edukasi jika terjadi kebakaran di gedung lembaga antirasuah itu./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — PT Golden Agri Resources Ltd., holding bisnis Sinar Mas, siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap yang melibatkan eksekutif perusahaan di bawah kendali Sinar Mas.

Dalam pengumuman resminya di Bursa Efek Singapura dikutip Senin (29/10/2018), pihak GAR mengakui bahwa satu eksekutif dari PT SMART Tbk.  dan dua eksekutif dari PT Binasawit Abadi Paratama (BAP) telah ditetapkan  sebagai tersangka dan perlu menjalani
proses investigasi lebih lanjut sehubungan dengan proses penyelidikan KPK terkait dengan kasus DPRD Kalteng.

Manajemen sangat khawatir dan menyesalkan disesalkan bahwa salah satu anak usaha Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk., PT Binasawit Abadi Pratama telah  menjadi tersangka dalam proses penyelidikan KPK sehubungan dengan kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada 2018.

Tetkait dengan hal itu, pihak Golden Agri Resources (GAR) mengharapkan unit usahanya yang beroperasi di Indonesia dan anak usahanya untuk beroperasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di negara terkait.

"Perusahaan akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang berlangsung dan berharap isu ini dapat diselesaikan secepatnya," ujar Manajemen Sinar Mas Group terkait perkara yang sedang berlangsung di KPK, " tulis manajemen.

Eksekutif GAR yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wakil Direktur Utama PT Binasawit Abadi Pratama, Edy Saputra Suradja.

Edy tercatat tergabung dengan perseroan sejak 1985 dengan jabatan pertama sebagai Kepala Bagian Akuntansi, dan diangkat menjadi Direktur pada tahun 2004.

Pada 1992-1994 dan 2009-2018, Edy Saputra Suradja menjabat sebagai Direktur PT Purimas Sasmita, anak perusahaan Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk.

Selain Edy, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.

Keenam orang tersebut, yaitu:

Pihak yang diduga sebagai penerima;
•Borak Milton, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Arisavanah, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
•Edy Rosada, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

Pihak yang diduga sebagai pemberi:

•Willy Agung Adipradhana, CEO PT Binasawit Abadi Pratama wilayah Kalimantan tengah bagian utara
•Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama

"Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam pertama dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah secara bersama-sama terkait dengan tugas dan fungsi DPRD," ujar Wakil Pimpinan KPK Laode M. Syarief, Sabtu (27/10/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper