Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawas MA dan KY Diminta Eksaminasi Vonis 8 Bulan untuk Pemilik 10.000 Butir Ektasi

Vonis 8 bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas terdakwa kasus narkoba, Lian Kwie alias Awi, pemilik 10.000 butir pil ekstasi dinilai terlampau ringan. Vonis itu harus diuji ke tingkat lanjut.
Ekstasi/cbc.ca
Ekstasi/cbc.ca

Bisnis.com,JAKARTA - Vonis 8 bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas terdakwa kasus narkoba, Lian Kwie alias Awi, pemilik 10.000 butir pil ekstasi dinilai terlampau ringan. Vonis itu harus diuji ke tingkat lanjut.

Presidium Persatuan Pergerakan Andrianto menegaskan vonis yang terlampau ringan tersebut bisa dibilang sangat aneh. Sebab, biasanya, terdakwa pemilik 10 butir pil ekstasi saja divonis jauh lebih berat. 

"Agak aneh ini putusan. Masak 10.000 ekstasi cuma kena bulanan. Harusnya ikut yurisprudensi. Bila barbuk (barang bukti) sudah ribuan mesti kena di atas 10 tahun," katanya, Jumat (26/10/2018).

Ditekankan jika vonis terlampau ringan, pelaku tak akan jera dan bakal mengulangi perbuatannya. Makanya menurut dia, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Internal Mahkamah Agung (Bawas MA) harus  turun tangan.

Mereka diminta menyelidiki sebab-musabab vonis itu. Kalau memang ditemukan  kejanggalan, maka para hakim yang terlibat harus diperiksa.

"MA harus segera bertindak. Harus eksaminasi ini putusan. Batalkan, dan copot para hakimnya," desaknya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Internal Mahkamah Agung (Bawas MA) turun tangan. Kedua pihak itu diminta menyelidiki vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Lian Kwie alias Awi.

Menurut Syafi'i, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa narkoba dengan barang bukti 10 ribu butir ekstasi sangat tidak wajar.

Ditegaskannya, vonis yang dikeluarkan PN Jakarat Pusat pada 26 Juli 2018 itu bakal menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

"Semua pihak pasti bertanya, ada apa dengan vonis rendah tersebut," ujar dia.

Sebagai wakil rakyat yang membidangi persoalan hukum, dia mengajak penegak hukum bersikap adil dan tak tebang pilih. 

Selain itu, dengan rendahnya vonis yang dijatuhkan, dia khawatir akan menjadi yurisprudensi dan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran barang haram itu hanya angan - angan saja.

Senada dengan Syafi'i,  Anggota Komisi III DPR lainnya, Arteria Dahlan mengaku sangat prihatin dengan putusan PN Jakarta Pusat lantaran sangat jauh dari semangat memberantas Narkoba.

"Hukum itu basisnya adalah akal sehat, nalar serta logika, apakah wajar yang bersangkutan yang tertangkap tangan membawa 10.000 butir ektasi lalu diketemukan lagi 101,02 gram shabu dikenakan hukuman hanya 8 bulan saja?" kata dia.

Dia mendesak agar Bawas MA, KY dan KPK segera menelisik lebih dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis hakim. "Untuk melihat apakah ada indikasi praktik suap dalam proses penegakan hukumnya," tegas dia.

Untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, Arteria mengganggap sudah saatnya bandar narkoba dihukum mati. Sebab, peredaran narkoba di Indonesia sudah berada di level mengkhawatirkan.

Selengkapnya silakan baca: Terdakwa Ribuan Pil Ekstasi Divonis 8 Bulan, DPR Desak KY dan MA Periksa Hakim 

Kasus ini bermula dari penangkapan terhadap empat tersangka dengan barang bukti 10 ribu butir ekstasi dan sabu 101,02 gram di Jalan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Keempat tersangka itu adalah Suherman alias Herman, Endang Novlis alias Endang, Lian Kwie alias Awi, dan Edi Handoko alias Mijan. 

Saat itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan penangkapan berawal dari informasi soal beberapa pekerja yang sering membawa bahan narkotika ke Diskotek Puja Sera.  

Setelah dilakukan penelusuran, pihaknya pun menangkap para tersangka di kawasan Mangga Besar.

Saat ditangkap, salah satu tersangka bernama Awi membawa dua plastik hitam. Salah satu plastik hitam berisi lima ribu butir ekstasi.  Keempat orang tersebut juga bukan pegawai Puja Sera seperti informasi awal yang beredar.

Roma juga membantah melakukan penangkapan di Puja Sera. "Saya menangkapnya di TKP Jalan Mangga Besar pada saat Awi naik motor, bukan di Puja Sera, tolong luruskan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper