Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Pelanggaran Kampanye Sehari, KPU: Peserta Pemilu Tahu Melanggar

Badan Pengawas Pemilu menemukan 309 dugaan pelanggaran selama sebulan berjalannya masa kampanye atau rata-rata 10 pelanggaran setiap hari. Komisi Pemilihan Umum menganggap ada kesadaran penuh peserta pemilu melakukannya.
Personel Brimob bersiap melakukan pengamanan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (10/8/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar
Personel Brimob bersiap melakukan pengamanan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (10/8/2018)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu menemukan 309 dugaan pelanggaran selama sebulan berjalannya masa kampanye atau rata-rata 10 pelanggaran setiap hari. Komisi Pemilihan Umum menganggap ada kesadaran penuh peserta pemilu melakukannya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menolak jika sosialisasi kampanye kurang karena itu sudah dilakukan dengan memadai kepada partai secara berjenjang mulai tingkat pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota.

“Jadi bukan masalah sosialisasi yang kurang tetapi karena peserta pemilunya yang memang melakukan pelanggaran,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (26/10/2018).

Wahyu menjelaskan bahwa sebenarnya KPU telah mendesain melalui peraturan agar peserta pemilu memperbanyak forum dengan pemilih. 

Akan tetapi sarana dialog melalui kegiatan tatap muka atau pertemuan terbatas ini tampaknnya dalam pantauan KPU masih belum optimal. 

“Peserta pemilu masih fokus pada pemasangan alat peraga. Padahal pemasangan alat peraga itu salah satu dari sembilan metode kampanye,” ucapnya.

Dari 309 dugaan pelanggara yang ditemukan Bawaslu, 199 adalah temuan dan 110 laporan. Jenis pelanggarannya 128 berupa administrasi, bukan pelanggaran 53, dalam penanganan 39, hukum lainnya 35, etik 26, Aparatur Sipil Negara (ASN) 15, dan pidana 13.

Sementara itu subjek pelanggaran yang dilaporkan yakni, peserta pemilu 134, tim kampanye 54, penyelenggara, 30, pejabat negara 23, dan ASN 15.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper