Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT Cirebon: Dari 6 Orang yang Diamankan, 2 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan dua tersangka dari enam orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan di Cirebon.
Petugas menunjukkan barang bukti OTT Cirebon di KPK didampingin Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata, Kamis (25/10/2018)/Bisnis.com-Rahmad Fauzan
Petugas menunjukkan barang bukti OTT Cirebon di KPK didampingin Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata, Kamis (25/10/2018)/Bisnis.com-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan dua tersangka dari enam orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan di Cirebon.

Kedua orang tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi suap terkait dengan mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. Keduanya adalah Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadi Sastra dan Seketaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

"Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik, nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan Lurah, Camat hingga Eselon 3," ujar Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata, Kamis (25/10/2018).

Dalam OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar Rp385.965.000 (Rp116.000.000 dan Rp269.965.000 dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan) dan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu:

Diduga sebagai penerima, Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon periode 2014 -2019

Diduga sebagai pemberi, Gatot Rachmanto, Seketaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon

Atas perbuatan tersebut pasal yang disangkakan kepada Sunjaya Purwadisastra sebagai pihak yang diduga penerima dalam penyidikan satu adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undarg Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemherantasan Tindak Pidana Koupsi sehagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan dua, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi Gatot Rachmanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper