Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2 triliun dan US$263.292,12 dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sejak tahun 2014.
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengakui selama ini tim penyidik Kejaksaan Agung selalu difokuskan pada upaya pengembalian keuangan negara atas kejahatan hasil korupsi para pelaku.
Dia berpandangan tindak pidana korupsi selama ini menimbulkan dampak hilangnya uang negara yang berujung kepada kesengsaraan masyarakat.
"Untuk kasus korupsi, selain menindak dalam penanganan, Kejaksaan juga telah melakukan upaya penyelamatan dan pengembalian aset negara," tutur Prasetyo, Kamis (25/10/2018).
Prasetyo mengungkapkan bahwa Kejaksaan juga telah membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Hal itu merupakan wujud pengawalan Jaksa terhadap proyek strategis negara.
Menurutnya, pengawalan untuk proyek yang strategis dimulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan hasilnya. Sehingga semua bisa tepat waktu, tepat biaya, dan tepat sasaran.
“Semuanya sudah mendapat apresiasi dari berbagai pihak,” tukasnya.
Dia juga mengklaim selama periode 2015-September 2018, TP4 mendampingi 12.862 proyek strategis negara. Menurutnya, melalui TP4 tersebut, Kejaksaan juga dapat meningkatkan koordinasi dengan penegak hukum lain seperti KPK dan Polri serta kerja sama dengan sejumlah instansi lembaga/kementerian terkait.
“Kejaksaan juga membangun kemitraan kepada asosiasi internasional. Kita juga bekerja sama dengan Kejaksaan Malaysia, Korsel, Rusia, Australia,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel