Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Siap Terapkan Pasal TPPU kepada Tersangka Kasus Pertamina, Jika...

Kejaksaan Agung menyatakan akan menjerat para tersangka tindak pidana korupsi investasi Blok Baster Manta Gummy Australia tahun 2009 dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal itu akan dilakukan jika hasil analisa yang ada menunjukkan ke arah TPPU.
Kejaksaan Agung/Istimewa
Kejaksaan Agung/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan akan menjerat para tersangka tindak pidana korupsi investasi Blok Baster Manta Gummy Australia tahun 2009 dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal itu akan dilakukan jika hasil analisa yang ada menunjukkan ke arah TPPU.

Para tersangka yang sudah ditahan dalam perkara itu adalah mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.

Sementara satu tersangka yang masih belum ditahan pada kasus itu adalah mantan Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengemukakan untuk mengenakan Pasal TPPU terhadap tersangka, tim penyidik akan menggali semua fakta hukum dan menganalisa kembali perkara tersebut.

"Kalau dari hasil analisa semua fakta yang digali dan ada mengarah ke TPPU dari analisa itu, ya kita harus ke sana," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (25/10/2018).

Adi menjelaskan tim penyidik Kejaksaan Agung tidak akan terburu-buru dalam menangani kasus tersebut. Kehati-hatian diperlukan agar kasus itu dapat dipertanggungjawabkan saat masuk ke tahap penuntutan di Pengadilan dan tidak diprotes melalui jalur hukum praperadilan.

"Kita kan harus mempertanggungjawabkan hasil penyidikan kita di Pengadilan nanti. Makanya kita tidak mau grasa-grusu," katanya.

Seperti diketahui, kasus tersebut terjadi pada 2009. Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase - BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak­sinya mencapai US$31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dike­luarkan setara Rp568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.

Ternyata Blok BMG hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan berproduksi.

Investasi yang sudah dilaku­kan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Hasil penyidikan Kejagung menemukan ada dugaan penyim­pangan dalam proses pengusu­lan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan in­vestasi tanpa didukung feasi­bility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir.

Diduga kuat direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper