Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waktu Terlalu Singkat, KPK Ajukan Penundaan Jadwal Sidang Praperadilan Lucas

Lucas, advocat sekaligus tersangka kasus kasus dugaan pencegahan, perintangan, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan KPK untuk kasus dugaan suap pada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro, diagendakan menjalani persidangan praperadilan hari ini
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Tersangka Lucas diperiksa atas dugaan merintangi penyidikan oleh KPK terhadap eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang terjerat kasus perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat..Antara
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Tersangka Lucas diperiksa atas dugaan merintangi penyidikan oleh KPK terhadap eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang terjerat kasus perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat..Antara

Bisnis.com,  JAKARTA - Lucas, advokat sekaligus tersangka kasus kasus dugaan pencegahan, perintangan, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan KPK untuk kasus dugaan suap pada pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro, diagendakan menjalani persidangan praperadilan hari ini.

Namun, KPK melalui Juru Bicaranya Febri Diansyah mengatakan lembaga antikorupsi terebut telah mengajukan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim praperadilan untuk penundaan sidang.

"Karena rentang surat kami terima dengan jadwal hanya 2 hari kerja efektif, sehingga masih terdapat kebutuhan mempersiapkan saksi, ahli, surat/administrasi dan bukti-bukti lain, maka KPK telah mengajukan surat kepada Ketua PN Jaksel cq Hakim Praperadilan untuk penundaan sidang," ujarnya Senin (22/10/2018).

Sebagaimana surat dari PN Jaksel yang diterima KPK pada Kamis (18/10/2018), persidangan pertama praperadilan yang diajukan oleh Lucas diagendakan hari ini, Senin (22/10/2018). Sejauh ini, KPK berharap pengajuan penundaan praperadilan tersebut dipertimbangkan oleh PN Jaksel.

"Agar didapatkan hasil yg lebih maksimal dlm penanganan perkara ini," ujar Febri.

Terkait dengan perkara, Lucas ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Oktober lalu karena diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan KPK untuk kasus dugaan suap pada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.

Sementara itu, dalam perkara ini Eddy Sindoro di disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sejak November 2016 KPK sudah memeriksa 28 saksi untuk tersangka Eddy Sindoro.

Dua orang telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus ini, yaitu Doddy Aryanto Supeno (swasta) yang divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan, dan Edy Nasution, seorang Panitera/Sekretaris pada PN Jakarta Pusat dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Sumber : KPK, Bisnis.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper