Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belajar dari Iklan Jokowi-Maruf, KPU Minta Peserta Pilpres Menahan Diri

Komisi Pemilihan Umum meminta peserta dan tim sukses pemilihan presiden menahan diri agar tidak ada kasus iklan Jokowi-Ma’ruf di koran yang serupa setelah ini.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum meminta peserta dan tim sukses pemilihan presiden menahan diri agar tidak ada kasus iklan Jokowi-Ma’ruf di koran yang serupa setelah ini.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa kesadaran ini agar tercipta pemilu yang sehat dan mendidik.

“Ya ini pelajaran berharga bagi kita semua, mari kita sama-sama mengindahkan peraturan lah,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Sebelumnya beredar iklan di media cetak nasional yang meminta donasi untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Iklan tersebut terpampang wajah kedua pasangan calon beserta nomor urutnya dan beberapa potongan visi misi Jokowi-Ma’ruf.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 1 tertulis kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Sementara itu kampanye melalui media cetak dijelaskan pasal 276 hanya boleh dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang.

Pasal 492 tertuang setiap orang yang melanggar pasal 276 dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Mengacu UU tersebut, iklan kampanye melalui media massa sebenarnya sudah difasilitasi KPU mulai 23 Maret hingga 13 April 2019.

Sementara itu dugaan pelanggaran yang dilakukan tim kampanye peserta pilpres nomor urut 01 ini sedang dalam proses gugus tugas. Tim ini terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia.

“Kita mengkaji bersama-sama apakah iklan tersebut dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye atau tidak,” ucap Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper