Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direktur Perludem Titi Anggrani (lima dari kiri), Komisioner KPU Ilham Saputra (empat dari kanan), Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Aktivis ICW Donal Fariz (kanan) saat diskusi publik di PP Muhammadiyah, Jakarta, (4/9/2018)/Bisnis - Muhammad Ridwan
Direktur Perludem Titi Anggrani (lima dari kiri), Komisioner KPU Ilham Saputra (empat dari kanan), Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Aktivis ICW Donal Fariz (kanan) saat diskusi publik di PP Muhammadiyah, Jakarta, (4/9/2018)/Bisnis - Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai iklan Jokowi-Ma’ruf di koran sangat jelas masuk unsur pelanggaran.

Dari kasus ini, Titi berharap para peserta pemilu dapat mengambil hikmah dan memperkuat tim hukum agar kompetisi itu betul-betul dijalankan sesuai dengan prinsip hukum.

“Kalau alasannya karena tidak tahu menurut saya tidak bisa dibenarkan karena prinsip hukum itu setiap orang dianggap mengetahui hukum setelah suatu aturan di undangkan,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Sebelumnya beredar iklan di media cetak nasional yang meminta donasi untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Iklan tersebut terpampang wajah kedua pasangan calon beserta nomor urutnya dan beberapa potongan visi misi Jokowi-Ma’ruf.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 1 tertulis kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Sementara itu kampanye melalui media cetak dijelaskan pasal 276 hanya boleh dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang.

Pasal 492 tertuang setiap orang yang melanggar pasal 276 dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Mengacu UU tersebut, iklan kampanye melalui media massa sebenarnya sudah difasilitasi KPU mulai 23 Maret hingga 13 April 2019.

Titi menjelaskan bahwa seharusnya peserta pemilu memberikan contoh yang baik kepada publik mengenai ketaan dan aturan main dalam berdemokrasi.

“Lagipula tidak ada alasan juga tidak tahu karena undang-undang dibahas oleh para wakil partai di parlemen. Jadi mau tidak mau elemen peserta pemilu itu sudah paham dengan aturan ini,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper