Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelanggaran Ditangani Gugus Tugas

Kasus dugaan pelanggaran iklan kampanye di media massa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin ditangani Badan Pengawas Pemilu.
Calon Presiden dalam Pilpres 2019 Joko Widodo (kanan) dan Capres Prabowo Subianto memperlihatkan nomor urut masing-masing, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9/2018)./Reuters-Darren Whiteside
Calon Presiden dalam Pilpres 2019 Joko Widodo (kanan) dan Capres Prabowo Subianto memperlihatkan nomor urut masing-masing, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9/2018)./Reuters-Darren Whiteside

JAKARTA – Kasus dugaan pelanggaran iklan kampanye di media massa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin ditangani Badan Pengawas Pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa penyelenggara pemilu juga memiliki gugus tugas yang terdiri atas KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers yang berfungsi memantau setiap kegiatan peserta pemilu.

“Nanti biar bersama-sama mereka memeriksa dan mengecek apakah itu masuk kategori kampanye atau tidak,” katanya saat ditemui di ruangannya, Jumat (19/10).

Sebelumnya beredar iklan di media cetak nasional yang meminta donasi untuk pasangan Jokowi-Ma’ruf. Iklan tersebut terpampang wajah kedua pasangan calon beserta nomor urutnya. Tampilan tersebut berpotensi masuk dalam kampanye pemilu.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain untuk menawarkan visi misi atau citra diri peserta pemilu.

Sementara itu kampanye melalui media cetak dijelaskan Pasal 276 hanya boleh dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang.

Pasal 492 tertuang setiap orang yang melanggar pasal 276 dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Mengacu UU tersebut, iklan kampanye melalui media massa sebenarnya sudah difasilitasi KPU mulai 23 Maret hingga 13 April 2019.

Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja bersikukuh foto di media massa calon presiden dan calon wakil presiden yang mereka usung tidak termasuk iklan.

Wakil Sekretaris TKN Raja Juli Antoni mengatakan bahwa gambar tersebut adalah ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi menggalang dana demi kemenangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Partisipasi itu akan penting dalam Demokraasi. Salah satu indikasi keberhasilan Demokrasi itu dilihat dari sejauh mana tingkat partisipasi publik, termasuk dalam konteks itu adalah penggalangan dana,” katanya di gedung KPU.

Toni menjelaskan bahwa agar publik percaya bahwa pengumpulan donasi itu benar untuk capres dan cawapres yang mereka dukung, maka tim sukses sepakat menaruh wajah Jokowi-Ma'ruf beserta nomor urutnya di dua koran nasional.

Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa iklan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, bukan sebagai salah satu bentuk kampanye dari pihaknya.

“Kampanye nasional Jokowi-Ma’ruf berjuang untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, dengan cara mempertanggungjawabkan hal yang selama ini masuk dalam area abu-abu yaitu arena dana kampanye,” ujarnya di Rumah Cemara 19.

Perihal pemasangan gambar pasangan calon serta nomor urut, Hasto beralasan nomor rekening tersebut melekat dengan dua sosok tersebut, maka pihaknya harus memasang gambar.

Ketua KPU juga meminta peserta pemilu dan tim kampanye memahami secara penuh regulasi pemilu agar tidak melanggar peraturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper