Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merasa Didiskriminasi, Napi Korupsi Ini Gugat Aturan Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Tafsir Nurchamid, narapidana kasus korupsi, mengajukan permohonan pengujian Pasal 14 ayat (1) huruf i dan huruf k UU nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA  - Merasa diperlakukan diskriminatif, napi kasus korupsi penghuni Lapas Sukamiskin ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Tafsir Nurchamid, narapidana kasus korupsi, mengajukan permohonan pengujian Pasal 14 ayat (1) huruf i dan huruf k UU nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat.

Pemohon mengaku telah mengalami perlakuan diskriminatif, khususnya dalam hal pemberian pembebasan bersyarat dan remisi.

"Sehingga terdapat ruang bagi terpidana dan bahkan terjadi perlakuaan yang diskriminatif terhadap terpidana lainnya serta tidak ada kepastian hukum," kata salah satu kuasa hukum pemohon, Dian Farizka, dalam permohonana yang diajukan ke MK, Jumat (19/10/2018).

Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan berbunyi: Narapidana berhak, huruf i: mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), huruf k: mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pemohon yang ditahan sejak 14 Maret 2014 karena melakukan tindak pidana korupsi dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek infrastruktur teknologi Gedung Universitas Indonesia tahun 2010-2011 ini dirugikan aturan ini.

Ia menganggap ada perbedaan yang diskriminatif dan tidak adanya kepastian hukum.

Untuk itu pemohon meminta penafsiran hukum dari Pasal 14 ayat (1) huruf i dan huruf k UU Pemasyarakatan dan Pasal 1 angka 2 serta Pasal 10A ayat (3) huruf b UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pemohon mengungkapkan bahwa terpidana kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK bisa mendapatkan remisi harus mendapatkan justice collaborator atau saksi pelaku seperti yang didefinisikan pada Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pemohon tidak mendapatkan remisi karena Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Dian Farizka dalam permohonannya.

Untuk itu, pemohon meminta kepada ketua majelis Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf i dan huruf k UU Pemasyarakatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) dan mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pemohon juga meminta majelis MK menyatakan Pasal 1 angka 2 serta Pasal 10A ayat (3) huruf b UU Perlindungan Saksi dan Korban bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana umum dan khusus dalam kasus yang sama dan secara bersyarat apabila tidak dimaknai pembebasan bersyarat dan remisi tambahan bagi narapidana sebagai saksi pelaku yang penanganannya berasal dari semua unsur lembaga penegak hukum.

"Apabila yang mulia majelis hakim konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono," ujar pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper