Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Minta Seluruh Peserta Pemilu dan Tim Sukses Pahami Regulasi

Komisi Pemilihan Umum meminta peserta Pemilu dan tim kampanye memahami secara penuh regulasi Pemilu.
Gedung KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Gedung KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum meminta peserta Pemilu dan tim kampanye memahami secara penuh regulasi Pemilu.
 
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan hal ini agar para pihak mengikuti rambu-rambu yang berlaku dan tidak melanggar peraturan.
 
“Kalau sudah paham, ya jalankan supaya tidak menimbulkan persoalan,” ujarnya saat ditemui di Gedung KPU, Jumat (19/10/2018).
 
Pernyataan Arief ini menanggapi beberapa laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye. Yang terbaru dan ramai diperbincangkan adalah soal iklan di media cetak nasional yang meminta donasi untuk pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
 
Iklan tersebut menampilkan wajah kedua pasangan calon beserta nomor urutnya. Tampilan tersebut berpotensi masuk dalam kampanye Pemilu.
 
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain untuk menawarkan visi misi atau citra diri peserta Pemilu.

Namun, kampanye melalui media cetak hanya boleh dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang. Hal ini tercantum dalam Pasal 276 UU Pemilu.
 
Dengan demikian, mengacu pada UU Pemilu , iklan kampanye melalui media massa sebenarnya sudah difasilitasi KPU untuk digelar pada 23 Maret-13 April 2019.
 
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Hasto Kristiyanto mengklaim bahwa iklan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, bukan sebagai salah satu bentuk kampanye.
 
“Kampanye nasional Jokowi-Ma'ruf berjuang untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia dengan cara mempertanggungjawabkan hal yang selama ini masuk dalam area abu-abu yaitu arena dana kampanye,” tuturnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper