Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ada Aturan Dana Saksi Pemilu dari Pemerintah

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan apabila pemerintah menyetujui dana untuk saksi pemilu, maka akan terdapat dana ganda pada kegiatan yang sama sudah ada pengawas dari Bawaslu yang dibiayai oleh pemerintah.
Seorang pemilih mencelupkan tinta setelah mencoblos pada Pilkada DKI 19 Aprol/Bisnis-Dedi Gunawan
Seorang pemilih mencelupkan tinta setelah mencoblos pada Pilkada DKI 19 Aprol/Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan apabila pemerintah menyetujui dana untuk saksi pemilu, maka akan terdapat dana ganda pada kegiatan yang sama sudah ada pengawas dari Bawaslu yang dibiayai oleh pemerintah.

Menurutnya tumpang tindih anggaran pada egatan yang saa itu tidak ada dalam aturan pemilu maupun undang-undang. Selama ini pengawas lapangan dari Bawaslu sudah ada anggarannya dan biaya saksi seharusnya dikeluarkan oleh partai politik. 

Bahkan, kriteria saksi dari partai politik pun diperkirakan tidak ada karena tidak diatur dalam Undang-undang.

“Dana saksi untuk Pemilu 2019 bukan kewajiban negara karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kesalahan kalau negara menggelontorkan uang untuk sesuatu yang tidak berdasar. Apalagi sudah ada dana pengawasan Bawaslu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/10/2018). 

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, saksi dari partai politik bukanlah perangkat yang menentukan sah atau tidaknya pengambilan suara. Selain itu, partai politik memiliki pilihan untuk mengirim saksi atau tidak saat pengambilan suara dilakukan.

Ray mengatakan bahwa yang diwajibkan ada adalah petugas saksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau yang disebut pengawas lapangan yang dibiayai negara.

Pengawas lapangan, katanya, bekerja di bawah koordinasi Bawaslu sehingga pertanggung jawabannya jelas. Sedangkan untuk saksi partai politik yang tidak diwajibkan, pertanggung jawabannya tidak jelas.

Selain itu, menurut Ray, saksi dari partai politik bukan tolok ukur dan dasar suatu pemilihan ditetapkan jujur dan adil atau tidak.

"Saksi partai politik tidak menentukan syarat terlaksananya pemilu. Tidak menentukan demokratis. Saksi tidak membatalkan kesahihan pemilu," tutur Ray.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menerima usulan anggaran dana saksi untuk Pemilu 2019 sebesar Rp3,9 triliun dari Komisi II DPR yang dianggarkan dalam APBN 2019.

Dana saksi itu diberikan kepada parpol dengan pengelolaannya diserahkan kepada Bawaslu. Namun pemerintah keberatan karena tidak diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper