Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fenomena Caleg Instan Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Pemerintah menilai fenomena calon anggota legislatif atau caleg instan merupakan urusan rumah tangga partai politik yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Umat Islam menunaikan Shalat Jumat di Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Jumat (27/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Umat Islam menunaikan Shalat Jumat di Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Jumat (27/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Pemerintah menilai fenomena calon anggota legislatif atau caleg instan merupakan urusan rumah tangga partai politik yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro mengatakan parpol dijamin mengurus rumah tangga sendiri. Salah satu hak konstitusional parpol adalah mengajukan caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Parpol, imbuh Suhajar, diberi kebebasan untuk mengatur syarat caleg apakah harus menjadi kader dalam waktu tertentu atau tidak. Karena itu, tidak ada masalah konstitusional terkait fenomena caleg instan yang marak setiap menjelang pemilu legislatif.

“Kalau ada kader yang tidak setuju dengan bakal caleg instan, ubah aturan [di parpolnya] atau mengundurkan diri,” katanya dalam sidang permohonan uji materi UU Pemilu di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Saran itu ditujukan Suhajar a.l. kepada politisi Partai Golkar Dorel Almir selaku pemohon pengujian Pasal 240 ayat (1) huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi. Norma tersebut mengatur syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota parpol terlebih dahulu.

Namun, klausul tersebut tidak mencantumkan jangka waktu keanggotaan seorang kader parpol hingga boleh didaftarkan sebagai caleg. Pemohon meminta MK membuat norma baru yang mencantumkan waktu satu tahun bagi kader sebelum dapat menjadi calon anggota DPR atau DPRD.

Suhajar menilai langkah Dorel memperkarakan caleg instan ke MK tidak tepat. Menurutnya, tidak ada kerugian konstitusional yang dialami pemohon dengan eksistensi Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu mengingat Dorel tetap dapat menjadi caleg dari Golkar.

“Tidak ada pembedaan perlakuan. Justru akan ada kekosongan hukum apabila permohonan dikabulkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dorel mengakui bahwa Golkar tidak memberikan kursi bakal caleg untuk kader baru. Namun, dia mencemaskan bakal caleg instan parpol lain akan melahirkan persaingan tidak sehat dan adil dalam kompetisi Pileg 2019.

“Misalnya banyak artis yang menjadi caleg walaupun baru masuk partai,” ucapnya.

Dia meyakini adanya syarat keanggotaan minimal setahun sebelum menjadi caleg membuat posisi tawar parpol akan semakin terlihat. Pasalnya, parpol diberikan peran sangat strategis dalam menentukan kualitas dan kelayakan bakal calon wakil rakyat di pusat dan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper