Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Buru 2 Tersangka Lain Kasus Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim

Kejaksaan Agung memastikan akan memburu 2 orang tersangka lain kasus Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim. 
Kejaksaan Agung tahan tersangka kasus Dapen PT Pupuk Kaltim/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kejaksaan Agung tahan tersangka kasus Dapen PT Pupuk Kaltim/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung memastikan akan memburu 2 orang tersangka lain kasus Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim. 

Dua orang dimaksud bernama Arief Budisatria Direktur PT Strategic Management Service dan Danny Boestami selaku Komisaris PT Strategic Management Service.

Kejaksaan Agung sejauh ini telah menahan 5 tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari, sejak 17 Oktober hingga 5 November 2018.

Mereka ditahan terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan investasi Dana Pensiun Pupuk PT Kalimantan Timur untuk pembelian saham PT Laguna Cipta Grilya (LCGP).

Kelima tersangka itu adalah:

  • Zubaedi selaku mantan Direktur Investasi Dana Pensiun (Dapen) PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2012-2016
  • Ezrinal Azis selaku mantan Direktur Utama Dapen PT Pupuk Kaltim
  • Djafar Lingkaran mantan Direktur Utama PT Anugrah Pratama Internasional
  • Andreas Chalyadi Komisaris PT Anugrah Pratama Internasional
  • Ida Bagus Surya Bhuwana Direktur Utama PT Bukit Inn Resort

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengemukakan kedua tersangka yang belum ditahan mangkir dari panggilan tim penyidik hari ini.

Menurut Adi, pihaknya menjadwalkan pemanggilan ulang kepada dua tersangka tersebut, untuk kemudian ditahan seperti 5 tersangka lainnya.

Perkara ini ditaksir merugikan keuangan negara Rp175 miliar.

"Kami akan jadwalkan pemanggilan ulang kepada 2 tersangka ini," tuturnya, Rabu (17/10/2018).

Dia menjelaskan posisi kasus tersebut berawal pada saat PT Pupuk Kaltim yang memiliki dana pensiun, kemudian dikelola dengan cara membeli investasi saham repo dari 2 perusahaan.

Kemudian, lanjut Adi, dari saham tersebut dibelilah 30 kondominium.

"Pembelian saham repo itu tidak boleh karena melanggar ketentuan dari Permenkeu. Kemudian saat pembelian kondomium itu juga, posisinya dijaminkan ke usaha perbankan. Intinya begitulah," katanya.

Menurut Adi, 30 kondominium yang berlokasi di Jimbaran Bali tersebut kini sudah disita oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Kondominium tersebut dijadikan alat bukti saat proses persidangan nanti.

"Sudah kami sita semuanya, " ujarnya.

Dia mengungkapkan tim penyidik berencana mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka.

Selain itu, Adi memastikan pihaknya tetap akan mencari para tersangka baru selama ada alat bukti yang cukup.

"Proses hukum ini kan masih berjalan, selama ada alat bukti yang cukup, akan kita cari tersangka lain," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper