Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan menilai usulan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan dana saksi ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 bisa dimungkinkan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan bahwa wacana itu jika memang kebutuhan subsidi kepada partai sangat penting dan mendesak.
“Sepanjang disetujui dalam pembahasan dengan Banggar [Badan Anggaran] dan tentu saja secara materi dan prosedurnya harus tidak melanggar UU,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).
Sebelumnya, Ketua Komisi II Zainuddin Amali mengatakan bahwa ide memasukkan dana saksi berdasarkan pertimbangan tidak semua partai memiliki dana yang cukup untuk membayar semua saksi.
“Maka kami dari komisi II sampaikan harus pemerintah membiayai ini sehingga semua partai punya semua saksi,” ucapnya.
Keputusan ini sudah bulat dari Komisi II dan telah diserahkan ke Banggar. Jika publik khawatir uang tersebut akan diselewengkan, Amali menyarankan jangan diberikan ke partai politik.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai penyelenggara pemilu enggan mengurusi dana saksi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa instansinya sudah memiliki urusan yang cukup banyak dan uang tersebut memiliki beban luar biasa besar.
“Saya menghitung kalo dana saksi per saksi Rp200.000 ada 2,5 juta, itu bukan hal yang mudah mengelola uang demikian besar dan mempertanggungjawabkannya,” tuturnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan akan menunggu keputusan tersebut apakah akan disahkan atau tidak.
“Undang-undang hanya memberikan amanat untuk memberikan pelatihan kepada saksi,” jelasnya.