Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur dan Bupati-Walikota se-Riau Dipanggil Bawaslu Gara-Gara Deklarasikan Dukung Jokowi-Maruf

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau dalam waktu dekat ini akan melakukan langkah pemanggilan terhadap Gubernur Riau terpilih dan bupati wali kota se Provinsi Riau.
Kantor Gubernur Riau/Istimewa
Kantor Gubernur Riau/Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau dalam waktu dekat ini akan melakukan langkah pemanggilan terhadap Gubernur Riau terpilih dan bupati wali kota se Provinsi Riau. 

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam keterangan resminya mengatakan langkah pemanggilan tersebut diputuskan setelah melalui pembahasan dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau, Rabu (10/10/2018) malam.

"Terkait Gubernur Riau Terpilih dan Bupati Walikota se-Riau yang menandatangani pernyataan dukungan kepada salah satu capres cawapres Pemilu 2019, Bawaslu Riau akan segera memanggil Gubernur Riau terrpilih serta beberapa orang bupati wali kota se-Riau," katanya Kamis (11/10/2018).

Dikatakan Rusidi, pemanggilan dilakukan karena Bawaslu merasa perlu menanyakan beberapa hal terkait kehadiran mereka dalam kegiatan Deklarasi dukungan yang dilaksanakan oleh Projo di Hotel Aryaduta kemarin.

Pada pemanggilan tersebut, Bawaslu ingin memperjelas lebih jauh, seperti apa kronologis kejadian dan apa maksud dan tujuan kegiatan tersebut.

Disamping itu, pihaknya juga akan memanggil panitia pelaksana untuk mendapat informasi yang lebih lengkap .

"Direncanakan pemanggilan akan dilakukan minggu depan. Semua yang hadir dan menanda tangani pernyataan dukungan akan kami panggil satu per satu," ujarnya.

Dia menambahkan materi pemanggilan nanti akan difokuskan kepada kemungkinan terpenuhinya unsur pidana. Khususnya pasal pejabat negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

"Sesuai UU No 7 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp24.000.000. Disamping itu juga kami akan lihat kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang sama atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya. Dengan keluarnya rilis ini, maka pendapat pribadi saya sebelumnya saya nyatakan batal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper