Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pembobolan Bank, Kejaksaan Agung Bidik Pejabat Bank Mandiri

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengungkapkan tindak pidana pembobolan Bank Mandiri cabang Surakarta terjadi karena ada kerja sama antara pihak swasta dan pemerintah, dalam hal ini Bank Mandiri.
Ilustrasi: Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id
Ilustrasi: Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung tengah membidik pejabat pada Bank Mandiri untuk dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana pembobolan Bank Mandiri cabang Surakarta. Pembobolan oleh PT Central Steel Indonesia ini ditaksir merugikan negara Rp472 miliar.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengungkapkan tindak pidana pembobolan Bank Mandiri cabang Surakarta terjadi karena ada kerja sama antara pihak swasta dan pemerintah, dalam hal ini Bank Mandiri.

Menurutnya, Kejaksaan Agung sudah menjerat dua tersangka dari unsur swasta yaitu Erika W Liong selaku Direktur Utama PT CSI dan Mulyadi Supardi alias Hua Ping selaku salah satu pengurus PT CSI.

Keduanya telah menjalani sidang dan divonis oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Erika E Liong divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, Hua Ping divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

"Tentunya tindak pidana korupsi itu terjadi karena ada kedua unsur itu yaitu swasta dan pemerintah. Kami akan kejar terus ini [pihak Bank Mandiri]," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (11/10/2018).

Menurut Adi, menetapkan tersangka dari pihak Bank Mandiri, tim penyidik terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dan melakukan pendalaman.

Adi mememastikan Kejaksaan Agung akan profesional dan berhati-hati dalam menangani perkara tersebut.

"Kami sudah berkomitmen untuk menuntaskan kasus itu. Itu dulu yang bisa saya sampaikan ya," katanya.

Kasus ini berawal saat PT CSI, perusahaan peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi bulir untuk bahan bangunan, pada 2005 mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri selama 2011-2014.

Ternyata, permohonan kredit sebesar Rp472 miliar lebih diajukan dengan data dan laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper