Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iming-Imingi Korban Bisa Diterima Jadi CPNS, Uang Rp200 Juta Berpindah Tangan

Penerimaan calon pegawai negeri sipil membuat pihak  tertentu memandangnya sebagai peluang untuk menarik keuntungan. Hal itu misalnya dilakukan dua tersangka penipuan dengan modus menjanjikan bisa merekrut PNS di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, TANGERANG SELATAN - Penerimaan calon pegawai negeri sipil membuat pihak  tertentu memandangnya sebagai peluang untuk menarik keuntungan.

Hal itu misalnya dilakukan dua tersangka penipuan dengan modus menjanjikan bisa merekrut PNS di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.

Ade Supriyatna dan Syahrar Harahap menangguk untung dengan cara menipu dan telah membagi hasil dua hasil kejahatannya.

Keduanya dilaporkan telah membuat salah satu korbannya menyetorkan uang sebesar Rp200 juta. Seorang korban lainnya menolak mengadukan penipuan yang membuatnya kehilangan Rp165 juta.

Ditemui di Markas Polres Tangerang Selatan, Selasa 9 Oktober 2018, Ade Supriyatna mengaku hanya mengambil bagian Rp 20 juta dari Rp 200 juta yang didapat dari satu korban. “Sisanya Rp 180 juta dibawa sama Syahyar Harahap (57),” katanya.

Ade mengaku tak bermaksud menipu. Dia bertemu dengan korban saat yang bersangkutan mencari-cari info lowongan pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup tiga tahun silam. Di kantor yang sama, Ade pernah menjadi pengawas.

Dia lalu menjalin jejaring dengan Syahyar yang kini pensiunan dari Dinas Pendidikan pemerintah kota yang sama. “Saya enggak ada maksud untuk menipu, hanya menawarkan pekerjaan saja,” kata Ade yang mengaku hanya sekali melakukan penipuan.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Komisaris Arman membenarkan kronologi itu. Dia menyesalkan korban yang percaya bisa terekrut sebagai PNS di kantor dinas itu.

"Dari korban DD didapat Rp 200 juta yang dibayarkan secara bertahap, setelah dibayar pada 2015 hingga sekarang korban hanya dijanjikan bisa masuk tetapi tidak ada realisasinya," kata Arman.

Korban baru melapor setelah tiga tahun berselang karena panggilan sebagai PNS tak kunjung datang. Saat ditangkap pada 1 Oktober 2018, sebagian besar uang sudah digunakan oleh kedua tersangka untuk berbagai kepentingan pribadi mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Saeno
Sumber : TEMPO.CO

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper