Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontroversi PP Pelaporan Korupsi Oleh Masyarakat

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi memunculkan kontroversi selain mendapat tanggapan beragam dari para anggota parlemen.
Gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi ./Istimewa
Gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi ./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi memunculkan kontroversi selain mendapat tanggapan beragam dari para anggota parlemen.

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Benny Rhamdani mengapresiasi PP itu karena merupakan terobosan baru dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Menurutnya, peraturan itu mendorong pemberantasan korupsi berbasis masyarakat (community based corruption eradication) 

“Dengan adanya PP ini diharapkan mengurangi maraknya praktek korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan di kalangan pejabat publik di pusat dan daerah,” ujarnya, Rabu (10/10/2018).

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi yang telah diatur di PP itu dapat mendorong aparat penegak hukum untuk sungguh-sungguh melakukan penegakan hukum.

Selain itu, senator asal Sulawesi Utara itu menilai PP tersebut sejalan dengan Perpres nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Artinya, pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi terkonsolidasi antara masyarakat bersama kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan penilaian yang berbeda. Dia menyatakan tidak setuju dengan PP yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tersebut.

“Kalau rakyat bisa saling lapor maka akan muncul masalah. Mengapa tidak sekalian saja dibuka laporan untuk kasus narkoba, terorisme atau pengrusakan lingkungan miasalnya,” kata Fahri kepada wartawan.

Menurutnya, dalam kasus korupsi hal terpenting itu adalah bagaimana fungsi audit berfungsi dan bagaimana peran lembaga seperti Badan Pengawas Keuangan (BPK) bekerja dengan baik.

“Korupsi itu sudah ada mitigasinya secara detil, misalnya mulai dari pelaporan,” ujarnya. Dia mengatakan PP itu nantinya akan merugikan banyak pihak.

“Mengapa orang disuruh saling lapor, enak betul dapat 200 juta per kasus,” ujarnya. Kalau PP itu dijalankan, ujar Fahri maka negara tidak menghargai sistem yang sudah dibangun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper