Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kunjungan Ma’ruf Amin ke Pesantren Diklaim Bukan Kampanye

Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin angkat suara soal rencana kunjungan Ma’ruf Amin ke pesantren yang dianggap melanggar aturan kampanye oleh sejumlah pihak.
Pasangan calon Presiden Joko Widodo-Maruf Amin (kanan) berbincang dengan pasangan capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di sela-sela pengambilan nomor urut untuk Pilpres 2019, di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (21/9/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pasangan calon Presiden Joko Widodo-Maruf Amin (kanan) berbincang dengan pasangan capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di sela-sela pengambilan nomor urut untuk Pilpres 2019, di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (21/9/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin angkat suara soal rencana kunjungan Ma’ruf Amin ke pesantren yang dianggap melanggar aturan kampanye oleh sejumlah pihak.

Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin Ace Hasan Syadzily mengatakan kunjungan tersebut merupakan bentuk silahturami mengingat latar belakang Ma'ruf Amin sebagai ulama.
 
“Kiai Ma’ruf kan memang dari kalangan pesantren. Memang sudah tempatnya beliau di situ. Masak orang pesantren tidak boleh ke pesantren?” tuturnya di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Ace menegaskan yang penting adalah tidak ada unsur kampanye dalam kunjungan tersebut.
 
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang melarang penggunaan fasilitas pendidikan sebagai lokasi kampanye. Fasilitas pendidikan yang dimaksud mencakup kampus dan pesantren tempat berlangsungnya kegiatan akademis.
 
Dia menambahkan yang dimaksud sebagai unsur-unsur kampanye mencakup tiga hal yaitu citra diri, ada ajakan untuk memilih, dan penyampaian visi dan misi.
 
“Saya rasa semua itu sudah jelas. Kalau selama kunjungan tidak ada unsur-unsur itu, ya bukan kampanye,” jelas politikus Partai Golkar tersebut.
 
Pelanggaran terhadap larangan kampanye di tempat ibadah dan instansi pendidikan berimbas pada pemberian sanksi administratif.

Pasal 461 ayat 6 UU 7/2017 menyebutkan proses penyelesaian mencakup perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu, atau sanksi lainnya sesuai dengan UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper