Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penandaan Napi Koruptor di Surat Suara Masih dalam Perdebatan

Penandaan mantan narapidana koruptor di dalam surat suara masih dalam perdebatan penyelenggara pemilihan umum.
Surat suara/Antara
Surat suara/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Penandaan mantan narapidana koruptor di dalam surat suara masih dalam perdebatan penyelenggara pemilihan umum.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa ada beberapa opsi yang muncul seperti dengan memberi cap di dalam surat suara atau menempel daftar mantan koruptor di tempat pemungutan suara (TPS).

“Kalau di luar surat suara faktor keuntungan kerugiaannya sedang dilihat,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Melihat perdebatan yang ada, secara Kelembagaan, baik Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum masih belum memutuskan.

Akan tetapi Bawaslu lebih cenderung memilih ada pengumuman yang tertempel di tempat pemungutan suara.

Sementara itu pembahasan ini akan dibicarakan pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada 16 Oktober nanti.

Penandaan mantan napi koruptor ini adalah salah satu cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar masyarakat tidak memilih mereka.

Hal ini karena sebelumnya Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan larangan eks koruptor maju jadi caleg.

Atas putusan tersebut KPU telah menghapus frasa melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg dalam peraturan KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper