Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmob Hentikan Pelarian "Sekpri Kapolri", Pelaku Penipuan Bernilai Rp1 Miliar

Petualangan RH, yang mengaku sebagai sekpri Kapolri dan membawa lari uang Rp1 Miliar, berakhir di hadapan tim Resmob Polda Metro Jaya. 
Tersangka RH pelaku penipuan berkedok sebagai sekretaris pribadi Kapolri (tengah) saat dihadirkan dalam gelar perkara, Selasa (9/10/2018)./Aziz Rahardyan
Tersangka RH pelaku penipuan berkedok sebagai sekretaris pribadi Kapolri (tengah) saat dihadirkan dalam gelar perkara, Selasa (9/10/2018)./Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA — Petualangan RH, yang mengaku sebagai sekpri Kapolri dan membawa lari uang Rp1 Miliar, berakhir di hadapan tim Resmob Polda Metro Jaya. 

Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap RH, salah satu pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku dirinya sebagai sekretaris pribadi Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan RH berhasil membawa lari uang sebesar Rp 1 miliar hanya dengan modal berfoto bersama Kapolri.

"RH ini seorang sopir yang ketika ada kegiatan di rumah Bapak Kapolri berhasil menyelinap dan ikut berfoto," ungkap Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).

Sebelumnya seorang pelaku lain bernama Heri yang kini masih buron, memperkenalkan korban dengan RH. Korban merupakan seorang pengusaha yang bermaksud mengikuti tender pengadaan perlengkapan IT di Kepolisian RI. 

RH menjanjikan kepada korban bisa bertemu dengan para petinggi Polri dan Badan Inteligen Negara (BIN) pada Juli 2017 dengan syarat menyerahkan 3 lembar cek dengan total senilai Rp 1 miliar.

Setelah mendapatkan laporan korban pada Rabu (15/8/2018), esoknya Polisi berhasil menangkap RH di kediamannya di Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Sebelumnya RH juga pernah menipu dengan cara yang sama di Polda Makassar, dan melakukan penipuan lain berkedok sebagai polisi berpangkat AKP di Yogyakarta. 

RH mengambil keuntungan sebesar Rp 550 juta dari total kerugian korban. Sedangkan sisanya, diterima Heri dan dua tersangka lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Tersangka dikenakan pasal 378 juncto 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper