Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Thamrin Ritonga sebagai tersangka keempat dalam kasus menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.
"Sebagai pengembangan dari OTT dan penyidikan yang dilakukan KPK sejak tanggal 17 Juli 2018, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk memulai penyidikan baru dengan tersangka TR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (9/10/2018).
Thamrin Ritonga diduga bersama-sama dengan Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 menerima hadiah atau janji dari tersangka Effendy Sahputra, pihak swasta yang merupakan pemilik PT. Binivan Konstruksi Abadi.
Selain Thamrin, Pangonal, dan Effendy, seorang tersangka berikutnya dalam adalah Umar Ritonga yang hingga saat ini masih dalam pencarian KPK dan pihak kepolisian.
Terkait dengan keberadaan Umar, KPK memastikan yang bersangkutan masih berada di dalam negeri.
Selama penyelidikan KPK telah mengidentifikasi sejumlah fee proyek lainnya. Jumlah fee proyek yangvdiduga diterima oleh Pangonal Harahap adalah Rp48 miliar dari sejumlah proyek di Labuhanbatu tahun 2016, 2017, dan 2018.
Baca Juga
Thamrin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel