Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hoaks Ratna Sarumpaet, Giliran Presiden KSPI Diperiksa Polisi

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), memenuhi panggilan kepolisian pada Selasa (9/10/2018) siang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Said Iqbal sebagai saksi terkait kasus berita bohong untuk tersangka Ratna Sarumpaet/Antara
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Said Iqbal sebagai saksi terkait kasus berita bohong untuk tersangka Ratna Sarumpaet/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), memenuhi panggilan kepolisian pada Selasa (9/10/2018) siang.

Said mengungkapkan dirinya belum mengetahui dalam kapasitas apa dirinya dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saya belum tahu pokok persoalannya. Nanti mungkin [saya akan memberikan keterangan lanjutan], setelah saya di dalam dan mengetahui peristiwanya. Sebab sampai hari ini pun saya belum tahu siapa tersangka peristiwa tanggal 2 Oktober tersebut," ujar Said.

Belum diketahui apa sebenarnya hubungan Said, yang pernah menjadi caleg DPR RI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan (dapil) Kepulauan Riau ini dengan kabar hoaks Ratna Sarumpaet. 

Sebab, nama Said dianggap tidak turut menyebarkan kabar hoaks RS seperti 11 orang yang resmi dilaporkan terkait penyebaran berita palsu oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Al-Aidid pada Senin (8/10/2018). 

Laporan ini diterima Polda Metro dengan nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Para terlapor diduga melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper