Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim Belum Datangi KPK Hingga Selasa Siang

Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu kehadiran saksi untuk kasus SKL BLBI, yakni Sjamsul dan Itjih Nursalim, dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa ini dan Senin kemarin.
Itjih Nursalim, istri Bos Gajah Tunggal dan Bank BDNI Sjamsul Nursalim/Istimewa
Itjih Nursalim, istri Bos Gajah Tunggal dan Bank BDNI Sjamsul Nursalim/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu kehadiran saksi untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia SKL BLBI, yakni Sjamsul dan Itjih Nursalim, dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa ini dan Senin kemarin.

Namun, dari Senin hingga Selasa siang ini, belum ada informasi terkait dengan kehadiran kedua orang yang dikabarkan di Singapura tersebut.

"KPK masih menunggu iktikad baik dari Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk memenuhi panggilan KPK Senin dan Selasa ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (9/10/2018).

Febri menambahkan, apabila kedua saksi tidak hadir, maka KPK akan melakukan pemanggilan ulang.

"Perlu dipahami, KPK justru sedang memberikan ruang untuk Sjamsul Nursalim dan isteri untuk memberikan keterangan yang benar menurut mereka," jelas Febri.

KPK terus melakukan pengembangan kasus BLBI sebagai upaya mengembalikan semaksimal mungkin pada negara dugaan kerugian negara Rp4,58 Triliun.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung pemanggilan terhadap Sjamsul sebagai saksi juga sudah dilakukan beberapa kali. Namun, Sjamsul tidak hadir saat itu.

Saat ini, dalam proses pengembangan penanganan perkara BLBI, sekitar 26 orang telah dimintakan keterangan dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.

Sebelumnya, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Dalam putusan hakim, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : KPK & Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper