Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Dermaga Sabang : Irwandi Yusuf Kembali Jadi Tersangka

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf kembali menjadi tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Irwandi sebagai tersangka untuk kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan dermaga Sabang.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf kembali menjadi tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Irwandi sebagai tersangka untuk kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan dermaga Sabang.

Irwandi Yusuf, bersama-sama dengan satu tersangka lainnya, yakni Izil Azhar diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.

"Total dugaan gratifikasi yang diterima sebesar sekitar Rp32 miliar. Dan IY diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (8/10/2018).

Sejauh ini KPK sudah menyita Rp4,3 miliar uang milik Irwandi Yusuf, baik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang disangkakan kepadanya.

Perkara pembangunan proyek Dermaga Bongkar Pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas yang dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2006-2011 tersebut pertama kali disidik KPK pada 2013.

Dari total nilai proyek Rp793 miliar, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp313 miliar.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan enam tersangka, empat di antaranya sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.

Sementara itu, dua tersangka terakhir merupakan korporasi, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Irwandi Yusuf dan Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper