Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT Pasuruan: KPK Tetapkan 4 Tersangka, Termasuk Wali Kota

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (4/10/2018).
Wali Kota Pasuruan Setiyono (tengah) usai pemeriksaan di Polres Pasuruan, Bangil, Jawa Timur, Kamis (4/10). Petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono terkait proyek di Pasuruan./ANTARA-Umarul Faruq
Wali Kota Pasuruan Setiyono (tengah) usai pemeriksaan di Polres Pasuruan, Bangil, Jawa Timur, Kamis (4/10). Petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono terkait proyek di Pasuruan./ANTARA-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (4/10/2018).

Keempat orang tersebut yaitu Wali Kota Pasuruan Setyono, Staf Ahli atau Pelaksana Harian Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan pihak swasta atau pemilik CV. M selaku terduga pemberi, Muhamad Baqir.

"Diduga Setyono menerima hadiah atau janji dari rekanan atau mitra Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLU--KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Pimpinan KPK Alex Marwata, Jumat (5/10).

KPK menduga proyek-proyek di lingkungan Pasuruan telah diatur oleh Setyono melalui tiga orang dekatnya dan terdapat komitmen fee antara 5%-7% untuk proyek bangunan dan pengairan. Dalam perkara ini, digunakan istilah "trio kwek kwek" terkait dengan tiga orang kerabat Setyono.

Komitmen fee yang disepakati untuk Setyono adalah 10% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni Rp2.297.464.000 ditambah 1% untuk kelompok kerja.

Pemberian dilakukan secara bertahap. Pada 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir mentransfer dana ke Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp20 juta (1% untuk Pokja) sebagai tanda jadi.

Pada 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.266.000.

Pada 7 September 2018, Muhamad Baqir kembali menyetorkan uang tunai kepada Setyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5% atau kurang lebih Rp115 juta. Sisa komitmen 5% lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Muhamad Baqir disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sebagai pihak penerimaSetyono, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper