Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT Ambon : KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon terkait dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif/Antara-Hafidz Mubarak
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif/Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon terkait dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.

Ketiga orang tersebut, yaitu Anthony Lianda selaku pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi, sedangkan sebagai penerima, yaitu La Masikamba (Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon) dan Sulimin Ratmin (Supervisor/Pemeriksa Pajak KPP Ambon).

Dalam perkara ini, La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksaan pajak pada KPP Pratama Ambon diduga menerima hadiah atau janji dari swasta atau pengusaha terkait Kewajiban Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai total yang harus dibayar antara Rp1,7-2,4 miliar.

La Masikamba selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon berdasarkan surat dari KPP Pusat agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 wajib pajak di wilayah Ambon karena ada indikasi mencurigakan.

"Salah satunya adalah WP atas nama AL," ujar Wakil Pimpinan KPK Laode M. Syarif.

Atas dasar surat tersebut, lanjutnya, La Masikamba memerintahkan Sulimin Ratmin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anthony Lianda.

Laode mengatakan secara teknis pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Sulimin dengan pengawasan langsung La Masikamba.

"Rencana pemeriksaan kemudian dibuat oleh SR dengan persetujuan LMB. Salah satu hasil profillingnya adalah adanya peningkatan harta," papar Laode.

Dari perhitungan wajib pajak perorangan AL sebesar antara Rp1,7-2,4 miliar melalui komunikasi antara Sulimin dan Anthony serta tim pemeriksa lainnya dinegosiasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi tahun 2016 atas nama Anthony Lianda sebesar Rp1,037 miliar.

"Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan secara bertahap," jelas Laode.

Diduga selain pemberian tersebut, La Masikamba menerima pemberian lainnya dari Anthony Lianda sebesar Rp550 juta.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Anthony Lianda disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Atas perbuatannya, Sulimin Ratmin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara La Masikamba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper