Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Perintangan Penyidikan: KPK Periksa 5 Saksi Untuk Tersangka Lucas

Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menghadirkan lima saksi untuk tersangka Lucas, advokat yang diduga merintangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka suap pengajuan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (4/10/2018), menghadirkan lima saksi untuk tersangka Lucas, advokat yang diduga merintangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka suap pengajuan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro.

Kelima saksi tersebut, yaitu Yulia Shintawati (Duty Executive PT Indonesia Airasia), Andy Sofyar (Pegawai Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta), Dina S. Putranto (swasta), Dwi Hendro Wibowo (swasta), dan Nurrohman (swasta).

Pada 1 Oktober 2018, KPK resmi menetapkan Lucas sebagai tersangka baru karena diduga melakukan perbuatan menghindarkan tersangka Eddy Sindoro dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK terhadap yang bersangkutan.

"LCS (Lucas) diduga telah melakukan perbuatan menghindarkan ESI (Eddy Sindoro) ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia," ujar Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang.

Selain itu, Lucas diduga berperan tidak memasukkan tersangka ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

"Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," lanjut Saut.

Atas perbuatannya tersebut, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan demikian, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Sumber : KPK, Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper