Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Ditegur dalam Sidang Perkara Sengketa Taman BMW

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegur Pemprov DKI Jakarta agar tidak mengulur-ulur agenda persidangan dalam perkara gugatan terkait dengan penggunaan sebidang tanah yang telah difungsikan sebagai Taman BMW.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegur Pemprov DKI Jakarta agar tidak mengulur-ulur agenda persidangan dalam perkara gugatan terkait dengan penggunaan sebidang tanah yang telah difungsikan sebagai Taman BMW.

Dalam sidang lanjutan perkara tersebut, Selasa (2/10/2018) majelis mengagendakan pengajuan bukti dan saksi dari pihak pelawan atau penggugat yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Agung Podomoro Land Tbk.

Akan tetapi, begitu sidang dibuka oleh ketua majelis sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Andi Cakra, perwakilan Pemprov DKI Jakarta meminta penundaan sidang lantaran saksi yang akan mereka hadirkan masih berada di luar kota.

“Kami meminta penundaan [sidang] pekan depan yang mulia,” ujar perwakilan Pemprov DKI Jakarta.

Menanggapi hal itu, majelis hakim kemudian memperingatkan pihak penggugat agar tidak mengulur-ulur agenda persidangan. Kendati demikian, majelis masih memberi kesempatan kepada penggugat untuk menghadirkan saksi pekan depan.

“Pekan depan bawa saksi sebanyak-banyaknya. Kali ini kami masih memberikan toleransi,” kata ketua majelis.

Damianus Renjaan, kuasa hukum PT Buana Permata Hijau selaku terlawan atau tergugat menyayangkan ketidakhadiran saksi yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta sehingga berbuntut pada kian panjangnya proses persidangan.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengajukan sejumlah bukti surat kepada majelis hakim.

Pekan lalu, majelis menggelar sidang pemeriksaan setempat di areal Taman BWM, Sunter, Jakarta Utara. Damianus mengungkapkan bahwa dalam sidang pemeriksaan setempat tersebut, terbukti bahwa penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 03/CONS/1994/PN. Jkt Utr terkait dengan penetapan konsinyasi hanya seluas ± 65.774 m2, tetapi dalam petitum gugatan justru meminta agar dinyatakan sebagai pemilik atas tanah seluas ± 69.472 m2.

Hal tersebut, katanya, membuktikan adanya pertentangan dalil sehingga mengakibatkan gugatan tidak jelas dan kabur.

“Mereka tidak bisa membuktikan lahan mana beserta luas wilayahnya,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya, para pelawan dalam petitum menyatakan pemilik atas tanah seluas ±69.472 m2, tetapi dalam posita-nya sama sekali tidak menjelaskan tentang keputusan pelawan I atau produk hukum apapun yang menjadi dasar bahwa tanah terlawan yang dibebaskan adalah seluas ± 69.472 m2.

“Para pelawan justru mengakui bahwa satu-satunya produk hukum yang membuktikan luasan tanah terlawan yang dibebaskan adalah Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 03 di mana dalam penetapan tersebut tertulis bahwa tanah terlawan yang dibebaskan atau terkena jalur hijau adalah seluas ± 65.774 m2 dan bukan ± 69.472 m2 sebagaimana dimohonkan oleh para pelawan dalam gugatannya.”

Dalam gugatan dengan nomor register 202/Pdt.Plw/2018/PN .Jkt Utr itu, pihak penggugat meminta agar dalam provisi, pengadilan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan putusan yang dilawan, yaitu Putusan No. 304/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr 7 September 2017, sampai dengan perkara perlawanan ini diputus dengan berkekuatan hukum yang tetap.

Sementara pada pokok gugatan, menyatakan penggugat, khususnya Pemprov DKI Jakarta selaku pelawan I adalah pemilik sah atas lahan seluas 69.472 m2 yang terletak di RT 10/RW 008, Kelurahan Papanggo.

Sengketa ini diketahui mempunyai sejarah yang panjang, yakni sejak 1994 di mana Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik sah lahan tersebut.

Akan tetapi, dalam gugatan 304/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr, penetapan itu dibatalkan dan lahan itu dikuasakan kepada PT Buana Permata Hijau. Namun, putusan tersebut yang saat ini dilawan kembali oleh Pemprov DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper