Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Kuatkan Kemenangan PGN atas KPPU

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan pembatalan vonis monopoli atas PT Perusahaan Gas Negara (Persro) Tbk.
Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk memeriksa Regulator System di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/9)./JIBI-Nurul Hidayat
Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk memeriksa Regulator System di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/9)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan pembatalan vonis monopoli atas PT Perusahaan Gas Negara (Persro) Tbk.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung Hamdi, didampingi Panji Widagdo dan Ibrahim, seperti Bisnis kutip dari salinan putusan, Selasa (2/10/2018).

Putusan 511 K/Pdt.Sus-KPPU/2018 ini menguatkan ketok palu Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Februari lalu yang menyatakan PGN tidak melanggar Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hakim menilai perkara perjanjian jual beli gas (PJBG) bukan merupakan kewenangan KPPU. Sebab, yang diperkarakan merupakan permasalahan antara pelaku usaha dan konsumen yang tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tak terima dengan putusan pengadilan, KPPU mengajukan kasasi pada 13 Februari 2018. Namun, majelis hakim agung MA yang memeriksa perkara kasasi itu sependapat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup,” kata hakim agung MA dalam putusan yang dibacakan 28 Juni 2018.

Disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan sebagai PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi menyatakan bahwa harga bahan-bakar minyak dan gas bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh pemerintah.

Alhasil, kegiatan PGN yang menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa area Medan pada Agustus 2015 sampai dengan bulan November 2015 merupakan objek yang dikecualikan sebagaimana maksud Pasal 50 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Karena itu, PGN tidak dapat dinyatakan melanggar Pasal 17 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper