Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Fee Proyek: Ada Panggilan Mendadak, Wakil Bupati Tulungagung Batal Diperiksa KPK

Maryoto Birowo, Wakil Bupati Tulungagung yang diagendakan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menjalani pemeriksaan.
Penyidik KPK menggiring terduga yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) berinisial SP (kanan) menuju kendaraan di Mapolres Blitar Kota, Jawa Timur, Kamis (7/6). Setelah sempat melakukan pemeriksaan awal, Penyidik KPK akhirnya membawa empat orang terduga yang diamankan dari hasl OTT pada Rabu (6/6) malam di Tulungagung, Jawa Timur, menuju ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut./Antara
Penyidik KPK menggiring terduga yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) berinisial SP (kanan) menuju kendaraan di Mapolres Blitar Kota, Jawa Timur, Kamis (7/6). Setelah sempat melakukan pemeriksaan awal, Penyidik KPK akhirnya membawa empat orang terduga yang diamankan dari hasl OTT pada Rabu (6/6) malam di Tulungagung, Jawa Timur, menuju ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Maryoto Birowo, Wakil Bupati Tulungagung yang diagendakan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan informasi KPK Maryoto Birowo mendapat panggilan mendadak terkait dengan kegiatan yang diselenggarakan hari ini.

"Tidak hadir. Tadi kami menerima surat yang mengatakan ada kegiatan hari ini dan surat panggilan baru diterima kemarin. Saksi meminta penjadwalan ulang," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/10/2018).

Maryoto Birowo, bersama dengan Syahri Mulyo, dilantik sebagai pasangan kepala daerah beberapa waktu lalu, meskipun Syahri Mulyo saat ini berstatus sebagai tersangka.

Berawal dari surat resmi dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo kepada KPK yang terkait dengan proses perizinan pinjam tahanan atas nama Syahri Mulyo, pelantikan akhirnya tetap dilaksanakan.

Pelantikan dilakukan berdasar kepada Pasal 164 ayat (6) UU Pilkada (UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota).

"Karena perintah UU tersebut, maka pelantikan tetap dilakukan dan dengan mempertimbangkan faktor efisiensi (biaya), faktor efektifitas (jarak dan waktu), serta faktor keamanan (tenaga pengamanan), maka pelantikan tersangka SM sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta, merujuk pada tempat penahanannya di Polres Jakarta Timur," ujar Febri Diansyah, 25 September 2018.

Pelantikan juga dilaksanakan berdasarkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1999 huruf e yang menyatakan tahanan dapat dikeluarkan sementara dari rutan/cabang rutan atau lapas/cabang lapas untuk keperluan hal-hal luar biasa atas izin dari pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis.

"KPK membawa SM dengan pengawalan oleh pihak keamanan rutan dan berkoordinasi dengan Polri," lanjut Febri.

Syahri Mulyo menyerahkan diri ke KPK pada 9 Juni 2018 sekitar pukul 21.30 WIB setelah sebelumnya lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Juni 2018.

Selain Syahri, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, dan Agung Prayitno dari pihak swasta sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah pengusaha Susilo Prabowo.

Susilo Prabowo diduga menyuap Syahri Mulyo melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Pemberian tersebut adalah pemberian ketiga, setelah sebelumnya Syahri menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.

Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.

Sementara itu, Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Sumber : KPK, Bisnis.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper