Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Pengacara, Lucas, Mantan Petinggi Lippo Group Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lucas yang merupakan seorang pengacara sebagai tersangka perintangan penyidikan terhadap eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) mengecek mikrofon yang mati saat akan menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) mengecek mikrofon yang mati saat akan menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lucas yang merupakan seorang pengacara sebagai tersangka perintangan penyidikan terhadap eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

KPK menduga Lucas membantu Eddy kabur ke luar negeri.

"LCS (Lucas) diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ke wilayah yuridis Indonesia melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Senin (1/10/2018).

Saut menerangkan Eddy yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka sempat ditangkap pihak imigrasi Malaysia. Karena itu, ia dideportasi ke Indonesia. Namun, Lucas membantu Eddy untuk kembali ke luar negeri.

"Lucas telah melakukan perbuatan menghindarkan ESI ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia," kata dia.

Saut mengatakan karena perbuatannya Lucas dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang merintangi penyidikan, penuntutan pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa perkara korupsi.

 Ia terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka usai memeriksanya sebagai saksi untuk kasus dugaan suap di PN Jakarta Pusat, dengan tersangka eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka kasus itu sejak 2016. Eddy diduga menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy belum pernah diperiksa KPK. Eddy selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan, bahkan kini dia tengah berada di luar negeri.

Panggilan pemeriksaan kepada Lucas hari ini, merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Dalam panggilan pemeriksaan Jumat, 28 September 2018, Lucas mangkir.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper