Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Terima Informasi Soal Seseorang yang Tahu Keberadaan Eddy Sindoro

Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi mengenai seseorang yang diduga mengetahui keberadaan Eddy Sindoro.
Gedung KPK/Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi mengenai seseorang yang diduga mengetahui keberadaan Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro adalah tersangka kasus memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2016 dan masih tidak diketahui keberadaannya.

"Memang ada informasi yang kami terima mengenai seseorang yang diduga mengetahui keberadaan Eddy di luar negeri dan juga memiliki peran untuk membantu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (28/9/2018).

Namun, KPK belum dapat menginformasikan siapa orang yang turut membantu tersebut.

"Karena proses pemeriksaan masih perlu dilakukan," ujar Febri.

Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap seseorang dari pihak swasta bernama Lucas sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro.

Namun, yang bersangkutan dipastikan tidak hadir setelah memberikan surat ketidakhadiran dengan alasan ada keperluan keluarga yang mendesak dan tidak dapat ditunda.

Pada 26 September 2018 Lucas mendapatkan larangan bepergian ke luar negeri bersama dengan satu orang lainnya, Dina Soraya.

"Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan, sehingga jika dibutuhkan pemeriksaan saksi tidak berada di luar negeri. KPK mengingatkan agar para saksi bersikap kooperatif jika nanti dipanggil penyidik dalam proses pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (26/9/2018).

Dua orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri (pencegahan ke luar negeri) selama enam bulan terhitung sejak 18 September 2018.

Febri mengatakan KPK perlu mendalami apa yang diketahui dan bagaimana peran saksi terkait keberadaan Eddy Sindoro di luar negeri.

"Jika ada upaya-upaya untuk membantu proses pelarian tersangka, hal tersebut memiliki risiko pidana, yaitu obstruction of justice sebagaimana diatur di Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor," lanjutnya.

KPK memperingatkan pada semua pihak agar tidak melakukan perbuatan menyembunyikan atau membantu proses pelarian tersangka.

Terhadap tersangka, KPK kembali mengimbau  agar bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum.

Sekitar satu tahun lalu, tepatnya 16 November 2017, Febri Diansyah mengatakan ihwal tantangan KPK untuk mengejar Eddy Sindoro dan tersangka lain yang kabur ke luar negeri.

KPK membutuhkan waktu dan kerja sama dengan instansi terkait di negara-negara yang diduga merupakan lokasi persembunyian tersangka.

Eddy Sindoro pernah menjabat berbagai posisi strategis di Grup Lippo. Pria paruh baya itu disangka terlibat dalam perkara penyuapan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait pengurusan suatu perkara perdata.

Selain di Grup Lippo, Eddy Sindoro juga pernah menjadi petinggi di PT Paramount Enterprise International, perusahaan pengembang properti. Namun, sejak menjadi tersangka di KPK, Eddy tidak pernah terlihat di Tanah Air.

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Eddy, KPK sebelumnya sudah menetapkan Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka dalam kasus penyuapan tersebut. Dalam prospektus PT Lippo Karawaci Tbk. tahun 2004, Doddy Ariyanto Supeno tercatat sebagai Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga.

Perusahaan itu didirikan berdasarkan Akta Notaris No.2 Tahun 1993. Perusahaan tersebut bergerak di bidang properti. Adapun dalam rapat pemegang saham yang dilakukan pada 10 Mei 2004, perusahaan itu menunjuk Herman Latief sebagai Presiden Komisaris PT Kreasi Dunia Keluarga, Komisaris FX Rudy Budiman, Presiden Direktur Yuke E. Susiloputro, dan Direktur Doddy Aryanto Supeno.

Selain telah mendalami peran Doddy di Lippo, KPK juga menelusuri keterlibatan PT Paramaount Enterprise International.

KPK telah menggeledah kantor PT Paramount Enterprise International dan mengamankan dokumen serta uang dari perusahaan properti itu.

Di tingkat penyidikan, KPK sudah memeriksa sekitar 16 orang saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper