Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pertamina: Kejaksaan Agung Dalami Genades Panjaitan

Satu tersangka tersisa yang belum ditahan pada kasus korupsi itu adalah Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan. Genades ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan 3 tersangka lain, tetapi ia belum ditahan.
Jaksa Agung HM Prasetyo saat mendengarkan pertanyaan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Jaksa Agung HM Prasetyo saat mendengarkan pertanyaan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung memastikan tidak akan berhenti melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi investasi Blok Baster Manta Gummy Australia pada 2009.

Satu tersangka tersisa yang belum ditahan pada kasus korupsi itu adalah Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan. Genades ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan 3 tersangka lain, tetapi ia belum ditahan.

Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan tim penyidik Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terhadap Genades Panjaitan sebelum dilakukan penahanan. Dia juga memastikan kejaksaan akan mengusut tuntas perkara tersebut.

"Kami sedang mendalami hal itu. Kalau masih ada [tersangka] tersisa, ya akan kami tindak lanjuti. Tapi kalau tidak ada ya, tidak harus kita paksakan juga," tuturnya, Jumat (28/9/2018).

Menurutnya, tim penyidik akan bekerja profesional. Penahanan dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan. Pekan depan, Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Genades Panjaitan untuk menjalani pemeriksaan.

"Jadi yang pasti kasus ini harus ada kelanjutannya, seperti apa nanti, tanyakan ke penyidik," katanya.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada 2009. Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase-BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak­sinya mencapai US$31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dike­luarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga 812 barrel per hari.

Ternyata Blok BMG hanya menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan berproduksi.

Investasi yang sudah dilaku­kan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Hasil penyidikan Kejagung menemukan ada dugaan penyim­pangan dalam proses pengusu­lan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan in­vestasi dilakukan tanpa didukung feasi­bility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir.

Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper