Bisnis.com, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo pada 23-25 September 2018 membantu kepulangan tujuh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak berdokumen dari Mesir ke Indonesia.
Ketujuh TKI yang tidak berdokumen tersebut terindikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), seperti disampaikan dalam keterangan tertulis dari KBRI Kairo yang diterima di Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Para TKI yang tidak berdokumen itu sebelumnya pada umumnya bekerja di Mesir sekitar satu hingga sebelas tahun di Mesir.
Para TKI non-prosedural tersebut berinisial SS, DJ, NS, NT, KN, NG, WT dan berasal dari Cirebon, Indramayu, Subang, Cianjur dan Ende.
Para TKI tersebut telah ditampung sekitar tiga hingga delapan bulan di tempat penampungan di KBRI Kairo. Sebagian besar dari TKI tersebut melarikan diri karena menerima perlakuan kasar dan tidak manusiawi dari majikan.
Ketujuh TKI itu sebelumnya dibawa ke Mesir oleh pihak ketiga secara ilegal dan dipekerjakan pada sektor domestik sebagai asisten rumah tangga.
Baca Juga
KBRI Kairo telah membantu melakukan pemulihan hak-hak para TKI tersebut dan mengurus proses kepulangan mereka.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.260 Tahun 2015 mengenai Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah, Mesir bukan merupakan negara tujuan penempatan bagi TKI di sektor domestik.