Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Palsukan Meterai, Dua Pelaku Diciduk Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Kedua pelaku bernama H alias D dan J ditangkap Rabu 26 September 2018 di 2 lokasi berbeda. Mereka disangka melakukan tindak pidana pemalsuan meterai dan merek. 
Meterai palsu/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Meterai palsu/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok membekuk 2 tersangka pemalsu meterai.

Kedua pelaku bernama H alias D dan J ditangkap Rabu 26 September 2018 di 2 lokasi berbeda. Mereka disangka melakukan tindak pidana pemalsuan meterai dan merek. 

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok  AKP M. Faruk Rozi mengungkapkan keduanya ditangkap berdasar informasi dari masyarakat. Kedua tersangka disebut melakukan penjualan meterai palsu.

Menurut Faruk, dari tangan tersangka H alias D, Polisi telah menyita 10 lembar meterai palsu berisi 500 keping dengan nominal Rp6.000. Namun, dia tidak menjelaskan detail barang bukti berupa meterai yang disita dari tangan J.

"Terhadap keduanya akan kami kenakan pasal 257 KUHPidana tentang Pemalsuan Meterai dan Merek," tuturnya, Kamis (27/9/2018).

Dia menjelaskan kedua tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Faruk memastikan Polri akan mengusut tuntas dan mengembangkan kasus tersebut.

"Pelaku masih diperiksa intensif dan kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Faruk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper