Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (26/9/2018), melakukan pemeriksaan terhadap delapan anggota DPRD Malang. Mereka diperiksa untuk kelanjutan penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Pada Selasa (25/9/2018), KPK memeriksa satu tersangka, Hadi Susanto, untuk tersangka Sugiarto dalam penyidikan kasus ini.
KPK juga melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan mulai 23 September 2018 sampai dengan 1 November 2018.
Terkait dengan kasus DPRD Malang, KPK masih melakukan penyidikan terhadap 22 anggota DPRD Malang periode 2014-2019 karena diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Selain itu, 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima gratifikasi terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Penetapan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Total dari tiga tahap penetapan, sudah 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka KPK. Pada 10 September 2018, DPRD Kota Malang telah melantik 40 anggota dalam pergantian antar waktu untuk menggantikan 40 dari 41 anggota DPRD Malang yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel