Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBOBOLAN 14 BANK: Bareskrim Polri Cegah Leo Chandra, Pemilik Columbia, ke Luar Negeri

Leo dicekal agar tidak melarikan diri ke luar negeri terkait perkara pembobolan 14 bank dengan kerugian mencapai Rp14 triliun.
Leo Chandra/Antara
Leo Chandra/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengaku telah bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi untuk mencegah bos PT Columbindo Perdana (Columbia) Leo Chandra ke luar negeri. Leo dicekal agar tidak melarikan diri ke luar negeri terkait perkara pembobolan 14 bank dengan kerugian mencapai Rp14 triliun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan pencekalan tersebut selain diberlakukan kepada Leo Chandra juga berlaku bagi dua buronan lain berinisial LD dan SL.

Daniel menjelaskan Kepolisian telah menetapkan 8 orang tersangka terkait pembobolan bank tersebut, 5 di antaranya yang telah diamankan adalah:

  • DS selaku Direktur Utama PT SNP
  • AP Direktur Operasional
  • RA menjabat sebagai Direktur Keuangan
  • CDS selaku Manajer Akuntansi
  • AS sebagai Asisten Manager Keuangan

Tiga tersangka lainnya yang masih buron adalah pendiri Columbia Leo Chandra, LD dan SL.

"Sudah, kami sudah bekerja sama dengan Imigrasi untuk melakukan upaya pencegahan agar tersangka yang DPO ini tidak melarikan diri ke luar negeri," tutur Daniel, Selasa (25/9/2018).

Pada perkara tersebut, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017.

Plafon kredit yang diajukan sebesar Rp 425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar.

Kemudian, ada catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, PT SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya yang terdiri dari beberapa Bank BUMN dan swasta dengan total kerugian atas pengucuran fasilitas kredit tersebut mencapai Rp 14 triliun.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus itu di antaranya adalah fotocopy perjanjian kredit Bank Panin dengan PT SNP, fotokopi jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin, dan fotokopi laporan keuangan in house PT SNP periode 2016-2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper