Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembobolan 14 Bank: Bareskrim Sita 3 Unit Komputer Induk Columbia di Kantor PT SNP

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri telah menyita 3 unit komputer induk milik PT Columbindo Perdana (Columbia) sebagai barang bukti untuk mendalami perkara tindak pidana pembobolan 14 bank dengan nilai kerugian Rp14 triliun.
Ilustrasi/Wikipedia
Ilustrasi/Wikipedia

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri telah menyita 3 unit komputer induk milik PT Columbindo Perdana (Columbia) sebagai barang bukti untuk mendalami perkara tindak pidana pembobolan 14 bank dengan nilai kerugian Rp14 triliun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengemukakan 3 unit komputer induk tersebut didapatkan Kepolisian setelah penggeledahan sekitar 3 jam di Kantor PT. SNP. Kini kantor tersebut berubah menjadi Kantor Pusat Columbia pascadinyatakan pailit. Kantor dimaksud berada di Jalan K.H Mas Mansyur No. 15 Blok E-2 Duri Pulo Gambir Jakarta Pusat.

Menurut Daniel tim penyidik akan mencari beberapa data umum dan jumlah nasabah Columbia melalui 3 unit komputer induk milik Columbia yang disita Kepolisian hari ini.

"Hasil penggeledahan kami hari ini, kami sudah sita 3 unit komputer induk di kantor mereka itu. Tujuannya adalah untuk mendalami perkara ini dan mencari data umum serta jumlah nasabah mereka," tuturnya, Selasa (25/9/2018).

Pada perkara tersebut, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017. Plafon kredit yang diajukan sebesar Rp425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar.

Kemudian, ada catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, PT SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya yang terdiri dari beberapa Bank BUMN dan swasta. Total kerugian atas pengucuran fasilitas kredit tersebut mencapai Rp 14 triliun.

Sampai saat ini, Kepolisian sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada perkara tersebut, yaitu:

  • DS selaku Direktur Utama PT SNP
  • AP selaku Direktur Operasional
  • RA menjabat Direktur Keuangan
  • CDS sebagai Manajer Akuntansi
  • AS tercatat sebagai Asisten Manajer Keuangan

Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pengejaran karena melarikan diri yaitu LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham, membuat dan merencanakan piutang fiktif yang jadi jaminan di 14 bank.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus itu di antaranya adalah fotocopy perjanjian kredit Bank Panin dengan PT SNP, fotokopi jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin, dan fotokopi laporan keuangan in house PT SNP periode 2016-2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper