Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peserta Pilpres boleh Hadiri Debat Publik di Luar Debat Resmi KPU

Peserta pemilihan presiden 2019 diperbolehkan menghadiri debat publik yang ada di luar agenda resmi Komisi Pemilihan Umum.
Gedung KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Gedung KPU/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Peserta pemilihan presiden 2019 diperbolehkan menghadiri debat publik yang ada di luar agenda resmi Komisi Pemilihan Umum.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan bahwa selama kegiatan tersebut disepakati baik itu dari Joko Widodo-Mak’uf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, maka tidak masalah.

Hanya, tidak ada kewajiban dari mereka untuk hadiri agenda tersebut.

“Nah kalau yang datang hanya satu, itu nanti akan timbul masalah,” katanya di gedung KPU, Senin (24/9/2018).

Masalah yang dimaksud jelas Pram adalah persepsi publik bahwa acara itu memihak salah satu pasangan calon.

Meski begitu KPU menyerahkan kepada Jokowi-Ma'ruf atau Prabowo-Sandi apakah akan menghadiri acara itu atau tidak.

“Prinsipnya ya itu asas perlaku yang sama, asas kesetaraan, asas keadilan termasuk di dalamnya soal semua peserta harus clear diberi porsi yang sama,” ungkap Pram.

Sementara itu KPU akan memfasilitasi debat publik selama lima kali yang harus dihadiri.

Debat tersebut akan dibagi menjadi dua kali untuk calon presiden, dua kali untuk calon wakil presiden, dan satu kali untuk semua pasangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper