Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Lampung Selatan: KPK Segera Finalisasi Berkas Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan finalisasi berkas tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera melakukan finalisasi berkas tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

Finalisasi berkas dilakukan untuk tersangka Gilang Ramadhan, pihak swasta yang diduga sebagai pihak pemberi.

"Penyidik memeriksa tersangka ABN, Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung, sebagai saksi untuk tersangka GR. Pemeriksaan saksi dalam rangka pemenuhan petunjuk JPU, untuk finalisasi berkas tersangka GR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (21/9/2018).

Selain itu, hari ini KPK memeriksa dua saksi untuk tersangka Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan, yaitu Syahroni, Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan Nusantara, karyawan PT 9 Naga Mas.

Dalam pemeriksaan, penyidik KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dugaan penerimaan uang dari rekanan untuk tersangka Zainudin Hasan sebagai Bupati Lampung Selatan.

Berikut nama-nama tersangka kasus korupsi infrastruktur di Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan:

Diduga pemberi:
•Gilang Ramadhan, swasta, CV 9 Naga

Diduga penerima;
•Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan
•Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung
•Anjar Asmara, Kepala Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pihak penerima, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper