Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alex Noerdin Dicekal, jika Mangkir lagi di Kasus Korupsi Bansos Rp21 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan melakukan upaya pemanggilan paksa sekaligus mencekal mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin jika pada pemeriksaan pekan depan kembali mangkir.
Alex Noerdin/Antara-Nova Wahyudi
Alex Noerdin/Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan melakukan upaya pemanggilan paksa sekaligus mencekal mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin jika pada pemeriksaan pekan depan kembali mangkir.

Alex Noerdin sudah 2 kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013. Kemudian pada pemanggilan kedua, Alex Noerdin juga mangkir dengan alasan ada acara pelantikan Pj Gubernur Sumatera Selatan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengimbau agar Alex Noerdin kooperatif untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus yang telah merugikan keuangan negara Rp21 miliar. Warih juga mengancam akan melakukan pemanggilan paksa dan mencegah Alex Noerdin agar tidak melarikan diri ke luar negeri jika pada pemeriksaan pekan depan kembali mangkir.

"Kami akan pertimbangkan melakukan upaya paksa dan cegah ke luar negeri dalam rangka penegakan hukum, bila yang bersangkutan tidak penuhi panggilan ketiga," tuturnya, Jumat (21/9).

Pemanggilan terhadap Alex Noerdin tersebut sebagai tindak lanjut penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jilid II dengan nomor: Print 45/F.2/Fd. 1/05/2017 ter tanggal 15 Mei 2017. Sekaligus upaya tim penyidik untuk menetapkan tersangka baru.

Pada Sprindik Jilid I Nomor: Print-95/F/Fd.1/09/2015 ter tanggal 8 September 2016, Kejaksaan Agung baru menetapkan 2 orang anak buah Alex Noerdin sebagai tersangka yaitu Laonma Pasindka Tobing, Kepala Bagian Manajemen Keuangan dan Aset Daerah dan Ikhwanuddin selaku Kepala Satuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Semula APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun.

Selain itu, selama perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan, peruntukan fiktif, dan ketidaksesuaian peruntukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper