Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan Hukum di Indonesia Amburadul. Ini Kesaksian Mahfud MD

Penegakan hukum di Indonsia terpinggirkan oleh berbagai praktik korupsi dan manipulasi serta praktik "jual-beli" hukum itu sendiri.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Mahfud MD menyapa wartawan seusai mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Mahfud MD menyapa wartawan seusai mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, MAKASSAR -  Penegakan hukum di Indonsia terpinggirkan oleh berbagai praktik korupsi dan manipulasi serta praktik "jual-beli" hukum itu sendiri.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kembali menegaskan bahwa persoalan penerapan hukum di Indonesia saat ini amburadul sehingga harus menjadi fokus perhatian seluruh pihak.

Mahfud MD dalam acara kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Kamis (20/9/2018), mengatakan persoalan jual beli hukum masih dan terus terjadi hingga saat ini.

"Lebih 50% persoalan negara ini bisa selesai dengan baik jika hukum ditegakkan karena masalah itu asalnya dari persoalan hukum," katanya.

Ia menjelaskan, sejumlah persoalan menjadi amburadul seperti di bidang pendidikan, pemerataan, infrastruktur cepat rusak karena tidak diikuti sesuai sertifikasinya karena dikorupsi.

Begitupun dengan masalah kesehatan,  banyak pasien terlantar karena anggaran yang telah disiapkan pemerintah justru dimanipulasi.

Lebih parahnya lagi, lanjut dia, pembentukan hukum saat ini bisa dibeli. Orang yang punya uang minta UU maka bisa membayar.

"Dahulu ada undang-undang kehutanan yang merugikan pengusaha, disuruh mengubah undang-undangnya. Undang-undang pesisir berubah, semuanya memberikan keuntungan bagi investor yang mengambil hak-hak masyarakat karena membayar anggota DPR," jelasnya.

Mantan Menteri Pertahanan itu juga mengaku jika pernah banyak yang tidak suka dan menilai dirinya memberikan kabar yang bohong soal jual beli undang-undang.

"Namun saya tegaskan mengetahui itu karena saya pernah menjadi Ketua MK. kata 'dan', serta 'atau' saja itu harus bayar,. Bahkan pernah terjadi undang-undang tembakau sudah dihasilkan namun hilang," ujarnya.

Begitupun dengan kondisi jelang Pilkada, kadang ada orang yang membayar untuk menjatuhkan lawan politiknya dengan menjadikan sebagai seorang tersangka.

"Perkara-perkara [kasus pidana] itu bisa dibeli atau dibuka. Jadi bagi calon kepala daerah kita bisa beli agar bisa jadi tersangka sehingga gagal jadi calon," sebut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper