Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KJRI Paksa Sejumlah Majikan di Arab Saudi Bayar Gaji PRT Rp2 Miliar

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil memaksa beberapa majikan membayarkan total 539.800 riyal (sekitar Rp2 miliar) gaji lima asisten rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di Arab Saudi.
Petugas Kementerian Luar Negeri bersama BNP2TKI mendata Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Arab Saudi setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (10/6)./Antara-Muhammad Iqbal
Petugas Kementerian Luar Negeri bersama BNP2TKI mendata Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Arab Saudi setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (10/6)./Antara-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil memaksa beberapa majikan membayarkan total 539.800 riyal (sekitar Rp2 miliar) gaji lima asisten rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di Arab Saudi.

Terakhir, KJRI Jeddah berhasil memaksa dua majikan membayar gaji asisten rumah tangga (ART) berinisial SSA dan SSWD saat menyelenggarakan pelayanan terpadu pada 14 September di Kota Abha menurut siaran pers konsulat, Rabu (19/9/2018).

Tim Pelayanan Terpadu KJRI mengungkap kasus pekerja rumah tangga asal Banyuwangi berinisial SSA yang selama 15 tahun tidak menerima gaji dari majikannya. Nilai gaji SSA yang belum dibayarkan total 130.000 riyal (sekitar Rp487 juta).

"Awalnya ART ini mengaku gajinya sudah dibayar. Tapi kami sudah dibekali trik bagaimana cara menanyakan seseorang, kami bisa melihat bahwa ada hal yang disembunyikan," terang Muchammad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja KJRI Jeddah.

Ia menjelaskan tim kemudian terus berupaya mengorek fakta yang disembunyikan SSA, sehingga perempuan kelahiran 1971 itu akhirnya mengungkapkan bahwa dia belum pernah menerima gaji, dan belum pernah pulang ke Indonesia selama 15 tahun bekerja.

Petugas kemudian mengamankan SSA di kamar petugas


"Si polisi tersebut bilang ke majikannya, ini salah kamu. Saya tidak bisa tangkap. Dia seorang diplomat. Dan pelayanan ini ada izin resmi. Ini KJRI dan melarang kembali ke rumah majikan, serta menarik paspornya.

Lapor Polisi

Majikan yang tidak terima pembantunya ditahan petugas KJRI lantas melaporkan Tim Pelayanan Terpadu ke pihak berwenang setempat dengan tuduhan telah menyekap pembantunya.

Aparat Kepolisian Abha disusul Kepala Intelijen Abha Kolonel Iwadh Al Asiri kemudian mendatangi lokasi pelayanan, tempat tim pelayanan menjelaskan bahwa rombongan KJRI merupakan para diplomat dan staf kantor diplomatik yang tengah bertugas memberikan pelayanan keimigrasian, kekonsuleran dan ketenagakerjaan kepada warganya yang berdomisili di kota tersebut.

Kepada majikan SSA, petugas KJRI menjelaskan bahwa mereka datang dengan izin Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah setempat.

Tim akhirnya melapor balik kepada Kepala Intelijen bahwa sang pelapor (majikan SSA) tidak membayar gaji pembantunya selama 15 tahun bekerja dan tidak pernah memulangkannya ke Indonesia.

Kepala Intelijen tersebut balik memarahi sang majikan dan menekan dia supaya membayar upah pekerjanya.
adalah benar, yang salah kamu," tambah Yusuf, menuturkan ketegangan antara tim konsulat dan sang majikan.

Saat ditanya petugas mengapa tidak membayar gaji pekerjanya, sang majikan berkilah, pembantunya itu tidak pernah meminta upahnya.

"Ini jawaban klasik dari pihak majikan selama saya menangani kasus gaji tidak dibayar. Buktinya setelah saya klarifikasi ke yang bersangkutan, dia bilang begitu karena ditekan majikan. Untungnya, ketika ditanya polisi mau disimpan di mana uang sebanyak itu, yang bersangkutan bilang di KJRI," jelas Yusuf.

Majikan Bayar Gaji

Meski negosiasi sempat berjalan alot, majikan akhirnya menyerahkan gaji dengan nilai total 130.000 riyal yang menjadi hak SSA disaksikan oleh Kepala Intelijen Abha dan Tim dari KJRI Jeddah.

Kasus serupa juga dialami pekerja berinisial SSWD yang bekerja di kota Abha. Perempuan asal Grobogan, Jawa Tengah, itu mengaku tidak digaji selama tujuh tahun. Menurut perhitungan petugas KJRI, nilai gajinya yang belum dibayar 79.200 riyal, setara Rp297 juta.

Kasus itu bisa diselesaikan dengan cepat karena majikan SSWD kooperatif, langsung membayar upah perempuan kelahiran 1977 tersebut pada saat pelaksanaan Pelayanan Terpadu.

"Dia mungkin berkaca kepada kasus ketegangan Tim Yandu dengan majikan SSA," ujar Ainur Rifqie, Pelaksana Fungsi Konsuler-3.

Ia menyesalkan sikap pekerja Indonesia yang kadang, karena telah tinggal lama dengan majikan dan merasa betah dan nyaman, tidak menuntut haknya untuk mendapat gaji dan lebih memihak kepada majikan ketimbang petugas KJRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper