Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Purbalingga: KPK Cecar Utut Adianto dengan 11 Pertanyaan

Anggota DPR Fraksi PDIP Utut Adianto mengatakan dirinya ditanyai sebanyak 11 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan tersangka Tasdi, Bupati Purbalingga yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Anggota DPR Fraksi PDIP Utut Adianto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Bupati Purbalingga Tasdi, Selasa (18/9)./JIBI/BISNIS/Rahmad Fauzan
Anggota DPR Fraksi PDIP Utut Adianto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Bupati Purbalingga Tasdi, Selasa (18/9)./JIBI/BISNIS/Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDIP Utut Adianto mengatakan dirinya ditanyai sebanyak 11 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan tersangka Tasdi, Bupati Purbalingga yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

"Ada sebelas pertanyaan mengenai mantan kader kita Pak Tasdi, Bupati Purbalingga," ujar Utut seusai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Utut mengatakan penyidik KPK menggali hubungan antara dirinya dan Tasdi dalam konteks kasus suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017-2018.

"Bagaimana (hubungan) di sana, di lapangan," ujarnya.

Dalam kasus ini tersangka Tasdi tentu tidak terlepas dari kekeliruan.

"Sangat bersimpati dengan dia. Memang dia orang baik, tapi ada kekeliruan jalan saja,"kata Utut.

Tasdi diamankan dalam OTT KPK pada awal Juni 2018. Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang Rp100 juta (dalam pecahan seratus ribuan) dan mobil Toyota Avanza yang digunakan tersangka Hadi Iswanto saat menerima uang.

Diduga Tasdi menerima "fee" Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar dan pemberian tersebut merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 2,5% dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta.

Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek tahun jamak "multi years" yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017-2019 senilai total Rp77 miliar.

Terdiri atas Tahun Anggaran 2017 senilai sekitar Rp12 miliar, Tahun Anggaran 2018 senilai sekitar Rp22 miliar, dan Tahun Anggaran 2019 senilai sekitar Rp43 miliar

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper